Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Padang dan Berlakunya Tilang Elektronik

Berita populer di Padang, ada berita soal peringatan hari sumpah pemuda di Padang dan berlakunya tilang elektronik

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Hari Sumpah Pemuda ke-94 di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diperingati dengan menggelar deklarasi tidak akan menggelar tawuran. Deklarasi diikuti para siswa tingkat SMP se Kota Padang, para perwakilan organisasi masyarakat (ormas) dan tokoh pemuda pada upacara perigatan Sumpan Pemuda pada Jumat (28/10/2022 

TRIBUNPADANG.COM - Sejumlah berita populer Padang di TribunPadang.com bisa kembali Tribunners baca.

Ada beberapa populer Padang sepanjang kemarin, Jumat (28/10/2022) di antaranya berita soal peringatan hari sumpah pemuda di Padang dan berlakunya tilang elektronik.

Simak selengkapnya:

1. Hari Sumpah Pemuda di Padang Diperingati Deklarasi Anti Tawuran, Diikuti Pelajar SMP

Hari Sumpah Pemuda ke-94 di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diperingati dengan menggelar deklarasi tidak akan menggelar tawuran.

Deklarasi diikuti para siswa tingkat SMP se Kota Padang, para perwakilan organisasi masyarakat (ormas) dan tokoh pemuda pada upacara peringatan Sumpah Pemuda pada Jumat (28/10/2022).

Upacara peringatan Sumpah Pemuda ini dipimpin langsung Wali Kota Padang Hendri Septa di Lapangan Balai Kota Padang, Aia Pacah.

Hendri Septa mengatakan, deklarasi ini sengaja disampaikan agar perwakilan ormas, para pelajar se Kota Padang menjaga suasana kondusif demi kenyamanan bersama.

"Deklarasi tidak akan tawuran ini tentu akan ada sanksi jika kedapatan melakukan tawuran," ujarnya.

Baca juga: Devi Terima Rp 3 Juta saat Peringatan Sumpah Pemuda 2022, Tambahan Usaha Kelontong di Rumah

Baca juga: Peringatan Sumpah Pemuda, Hendri Septa: Momen Siapkan Generasi Sebagai Pemimpin Bangsa

Hendri Septa mengatakan, sanksi yang diberikan tergantung pihak menangkap aksi tawuran, bisa Satpol PP, Polisi maupun TNI.

Kepada pihak sekolah, Hendri Septa mengajak agar menjaga pelajar selama jam sekolah supaya tidak ikut tawuran

Lanjutnya, Satpol PP Padang juga terus melakukan pengawasan dan apabila kedapatan berkeliaran saat jam sekolah akan ditangkap.

"Satpol PP akan mengamankan mereka yang kedapatan keluyuran dan tidak akan dilepas sebelum orang tuanya menjemput," ujarnya.

Pengendara yang terekam kamera CCTV tidak memakai helm di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (21/6/2022). Operasi Patuh Singgalang 2022, Polresta Padang tilang 260 kendaraan menggunakan Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pengendara yang terekam kamera CCTV tidak memakai helm di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (21/6/2022). Operasi Patuh Singgalang 2022, Polresta Padang tilang 260 kendaraan menggunakan Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

2. Tilang Elektronik di Padang Mulai Berlaku, Polisi Pasang 10 Kamera Pengawas di Lokasi Ini

Polresta Padang punya sebanyak 10 kamera pengintai atau CCTV yang akan menangkap gambar para pelanggar lalu lintas di jalan Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Saat ini, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melarang Polisi Lalu Lintas melakukan tilang manual dalam Surat Telegramnya.

Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan melakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Alfin, mengatakan bahwa untuk wilayah Kota Padang sudah ada CCTV yang memantau para pelanggar lalu lintas.

"Kita punya sebanyak 10 kamera pengawas yang telah terpasang mulai dari Jalan Khatib Sulaiman sampai dengan Jalan Sudirman," kata AKP Alfin, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Tilang Elektronik di Padang Belum Maksimal, Cuma Bisa di Jalan Sudirman dan Khatib Sulaiman

Ia menjelaskan, untuk kawasan sepanjang By Pass belum ada terpasang kamera pengawas yang beroperasi merekam para pelanggar lalu lintas.

"Kamera pengawas ini akan menangkap gambar para pelanggar dengan sasaran dari tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm," ujarnya.

Lebih lanjut, sasaran lainnya seperti menggunakan HP saat berkendara, menerobos lampu merah, melawan arus, melebihi kecepatan, dan melanggar marka jalan.

Jika pengendara melakukan pelanggaran dan terekam kamera CCTV, maka akan dikenakan tilang elektronik dengan dikirimkan bukti gambar ke alamat melalui Pos. (TribunPadang.com)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved