Gagal Ginjal pada Anak

Pemerintah Izinkan Pakai Obat Sirup, Kecuali yang Gunakan 4 bahan Pelarut Berikut Ini

Penggunaan yang dikecualikan tersebut terdiri dari empat bahan yang telah dilarang pemerintah.

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
Istimewa/Wikicommons
Ilustrasi obat sirop. 

TRIBUNPADANG.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyatakan, pemerintah mengizinkan pengunaan obat sirup, namun ada beberapa yang dikecualikan.

Penggunaan yang dikecualikan tersebut terdiri dari empat bahan yang telah dilarang pemerintah.

Diketahui, empat bahan pelarut tersebut yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol. Keempatnya dapat memicu cemaran Etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Kepala BPOM RI Penny K.Lukito menyatakan, sikap ini diambil sebagai bentuk kehatian-hatian pemerintah untuk mencari sebab pasti gangguan ginjal akut misterius yang dialami ratusan anak-anak di Indonesia.

"Saya kira pemerintah dengan kehati-hatian maka sekarang hanya membolehkan produk obat sirop yang tanpa pelarut," ujar Penny dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Daftar 133 Obat Sirup Dinyatakan Aman BPOM, Penggunaan Harus Sesuai Aturan

Adapun sampai hari ini (27/10/2022), BPOM telah merilis kembali update obat sirop tersebut menjadi 198 produk yang aman digunakan sepanjang aturan pakai.

Pihaknya masih terus melakukan penelusuran terhadap obat sirop yang aman dikonsumsi dan tidak layak konsumsi.

"Jadi bukan tidak lagi membolehkan produk sirop tapi dengan keluarnya surat edaran dari kementerian kesehatan artinya sudah dibolehkan produk sirup yang tidak menggunakan 4 jenis pelarut tersebut," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Hanya Bolehkan Obat Sirop Tanpa Bahan Pelarut yang Beredar di Pasaran,

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved