Kota Padang

Terbukti Melanggar Perda, 'Pak Ogah' Badut dan PKL di Padang Didenda Ratusan Ribu hingga Rp 1 Juta

Ketujuh pelanggar tersebut, di antaranya, tiga orang pedagang kaki lima (PKL), satu orang beraktifistas sebagai "Pak Ogah".

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Dok. Satpol PP Padang
Tujuh orang pelanggar peraturan daerah yang sering kedapatan melanggar aturan menjalani disidang tindak pidana ringan secara virtual, Rabu (26/10/2022) di Aula Satpol PP Kota Padang. Ketujuh pelanggar tersebut, di antaranya, tiga orang PKL, satu orang beraktifistas sebagai "Pak Ogah", satu orang bekerja sebagai badut, satu orang pemilik kos-kosan dan satu orang pengusahan kafe karaoke yang ada di Kota Padang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tujuh orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) yang sering kedapatan melanggar aturan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) secara virtual di Aula Satpol PP Kota Padang, Rabu (26/10/2022).

Ketujuh pelanggar tersebut, di antaranya, tiga orang pedagang kaki lima (PKL), satu orang beraktifistas sebagai "Pak Ogah", satu orang bekerja sebagai badut, satu orang pemilik kos-kosan dan satu orang pengusahan kafe karaoke yang ada di Kota Padang.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Rio Ebu Pratama mengatakan, mereka yang disidangkan telah diingatkan secara lisan maupun secara tulisan, namun mereka tidak mengindahkan, terpaksa disidangkan.

"Rata-rata semua terdakwa memilih untuk membayar denda yang sudah diputuskan Hakim tunggal Moh. Ismail Gunawan S.H, dari Pengadilan Negeri Klas I A Padang" katanya.

Rio mengatakan hasil persidangan menyatakan para pelaku harus membayarkan denda.

Baca juga: Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Sebuah Warung di Alai Parak Kopi Padang Digerebek Satpol PP

Di antaranya terdakwa berinisial HP yang berprofesi sebagai badut, beraktifitas di perempatan lampu merah dan melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dijatuhi putusan denda sebesar Rp150.000

Lalu, terdakwa berinisial RS yang beraktifitas sebagai "Pak Ogah" dan diberikan putusan denda sebesar Rp250.000

Ketiga, terdakwa berinisial AZ yang berjualan di atas fasilitas umum dan dijatuhi putusan denda sebesar Rp1.000.000

Keempat, terdakwa berinisi TT yang berprofesi sebagai PKL yang meninggalkan lapak miliknya dengan sengaja diatas trotoar dan dijatuhi putusan denda sebesar Rp500.000

Kelima, terdakwa atas nama HS sebagai pemilik kos-kosan yang dijatuhi putusan denda sebesar, Rp 50.000.

Baca juga: Satpol PP Padang Tangkap 3 Remaja Sedang Konsumsi Ganja, Diduga Bakal Ikut Tawuran

Lalu terdakwa berinisial AL yang berprofesi sebagai pemilik kafe karaoke yang dijatuhi putusan denda sebesar Rp 500.000

"Keenam terdakwa telah menerima putusan denda dari Hakim, sedangkan satu orang terdakwa berinisial AF yang berprofesi sebagai PKL, untuk proses sidangnya ditunda," ujarnya.

Rio mengatakan, lantaran terdakwa tadi menghilang saat persidangan berlangsung, maka sidang untuk terdakwa AF untuk sementara dihentikan terlebih dahulu.

Menurut Rio, setiap pelanggar Perda yang telah diingatkan secara humanis, baik secara lisan maupun secara tulisan yang tidak mengindahkan, dipastikan akan dilanjutkan dalam persidangan.

"kita akan bekerja sesuai SOP serta kita akan selalu mengingatkan dan menasehati pelanggar Perda yang kita dapati nantinya, namun kita juga tetap bertindak tegas sesuai aturan,"harapnya. (TribunPadang.com/ Rima Kurniati)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved