Tilang Elektronik

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Minta Anggotanya Patuhi Larangan Tilang Manual

Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono, meminta semua anggotanya mematuhi kebijakan terkait dilarangnya tilang manual oleh Kapolri.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, saat melakukan pengecekan pelayanan di UPTD Samsat Padang, Rabu (26/10/2022) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono, meminta semua anggotanya mematuhi kebijakan terkait dilarangnya tilang manual oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Saat ini Polisi Lalu Lintas diminta untuk mengedepan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

"Sesuatu itu harus melihat situasi dan kondisi, kebijakan harus dipatuhi dan dilaksanakan," kata Irjen Pol Suharyono, di Padang, Sumbar, Rabu (26/10/2022).

Ia melihat setiap wilayah terkadang berbeda karakternya sehingga harus dilihat fakta yang ada di lapangan dan mengevaluasinya.

"Kemudian kita sukseskan apa yang menjadi kebijakan pimpinan,cepat atau lambat perintah yang disampaikan oleh Bapak Kapolri pada jajaran, pasti akan dilaksanakan," ujarnya.

Ia menyebutkan, jika masih ada petugas yang melakukan tilang manual pada saat ini, maka selanjutnya akan ditiadakan dan menjalankan program yang diperintahkan Kapolri.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melarang jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. 

Hal itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022. 

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Tindak penilangan diminta untuk hanya menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10/2022).

Baca juga: Polres Bukittinggi Tilang 540 Pengendara Selama Operasi Zebra 2022

Kapolri juga menekankan seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Anggota Polantas juga diminta untuk melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan kemanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," lanjut instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.

Baca juga: Operasi Keselamatan Singgalang 2022, Polres Sijunjung Terbitkan 69 Tilang, dan 417 teguran

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved