Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
Hotman Paris Minta LPSK Tolak Permintaan Justice Collaborator Mantan Kapolres Bukittinggi
Hotman Paris meminta LPSK menolak karena menurutnya AKBP Dody Prawiranegara dan Linda alias Anita justru sebagai aktor utama.
TRIBUNPADANG.COM - Hotman Paris Hutapea meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permintaan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjadi Justice Collaborator.
Hal ini disampaikan oleh Hotman Paris sebagai kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba.
Hotman Paris meminta LPSK menolak karena menurutnya AKBP Dody Prawiranegara dan Linda alias Anita justru sebagai aktor utama dari kasus penyalahgunaan narkoba yang juga membelit kliennya.
"Mana mungkin dia berbicara sebagai Justice Collaborator. Karena yang bisa mengajukan Justice Collaborator bukan diduga pelaku utama, disini Dody dan wanita pengusaha itu (Linda)," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2022) malam.
Bahkan Hotman Paris menyebut AKBP Dody Prawiranegara dan Linda merupakan dua aktor yang sengaja mengkonspirasi kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
Baca juga: Ada Konspirasi di Kasus Narkoba, Hotman Paris Sebut Irjen Teddy Minahasa Sebagai Korban
Sebab menurut Hotman Paris , AKBP Dody Prawiranegara dan Linda dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya sebagai pihak yang memegang barang bukti narkoba yang hendak diedarkan.
"Buktinya dua kilogram pada tanggal 12 Oktober ditemukan di rumah eks Kapolres," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bakal mengajukan diri menjadi justice collaborator ke LPSK dalam statusnya sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
"Kami akan mengajukan justice collaborator kalau LPSK pengajuan kami diterima," kata Kuasa Hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).
Tak hanya AKBP Dody Prawiranegara, kata Adriel, pihaknya juga bakal mengajukan perlidungan terhadap dua kliennya yang lain yang juga menjadi tersangka.
Baca juga: Diperiksa Polda Metro Jaya, Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Ditahan 20 Hari ke Depan
Keduanya adalah Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'rif.
"Hari Senin kami akan bersurat ke LPSK untuk meminta perlindungan klien kami, satu AKBP Dody, dua ibu Linda Pujiastuti dan ketiga bapak Samsul Ma’rif," jelasnya.
Menurutnya, ketiga orang tersebut merupakan saksi kunci yang bisa mengungkap peran Irjen Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba.
"Karena 3 orang ini saksi kunci yang bisa mejelaskan secara gamblang gimana peran Pak TM karena langsung WA (Whatsapp) langsung," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hotman Paris Minta LPSK Tak Kabulkan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara dan Linda.