Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
Diperiksa Polda Metro Jaya, Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Ditahan 20 Hari ke Depan
mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Senin (24/10/2022) malam.
TRIBUNPADANG.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022) malam.
Teddy Minahasa digiring dari Gedung Direktorat Reserse Polda Metro Jaya ke Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.20 WIB.
Teddy sebelumnya telah menjalani pemeriksaan kesehatan di gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Tampak Teddy turun dari mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dengan dikawal sejumlah penyidik.
Jenderal polisi bintang dua itu telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan diborgol.
Baca juga: Mantan Kapolres Bukittinggi Bantah Dapat Perintah Irjen Teddy Minahasa Transaksi Narkoba di Sumbar
Teddy juga terlihat mengenakan peci hitam dan masker.
Saat berpapasan dengan awak media, dia tidak memberikan pernyataan apa pun dan hanya menyapa dengan mengangkat kedua tangannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Irjen Teddy Minahasa ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai malam itu.
"Terkait dengan Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan," kata Zulpan saat dihubungi, Senin (24/10/2022).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyita 3,3 kilogram sabu dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Baca juga: Alasan Hotman Paris Jadi Pengacara Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa
Sebanyak 1,7 kg sisanya sudah diedarkan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Sudah ada 3,3 kg barang bukti yang diamankan dan 1,7 kg sabu diedarkan di Kampung Bahari," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022).
Mukti mengatakan, polisi menyita 3,3 kilogram sabu itu dari sejumlah pelaku anggota kepolisian serta warga sipil.
Awalnya, penyidik menyita 2 paket sabu dari seorang warga sipil berinisial HE saat proses penggerebekan pada 10 Oktober 2022.
Dua paket sabu itu masing-masing berjumlah 12 gram dan juga 32 gram.
Baca juga: Ungkap Peran Irjen Teddy Minahasa, Mantan Kapolres Bukittinggi Ingin Jadi Justice Collaborator