Kabupaten Agam
Tim Gabungan Dinkes dan Polres Sidak Apotek di Agam, 275 Obat Sirup Diamankan
Selama sidak berlangsung, sebanyak 275 obat sirop yang terdiri dari merek Unibebi Cough ditemukan di beberapa apotek di Kabupaten Agam.
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Tim gabungan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Polres Agam lakukan inpeksi mendadak (sidak) ke seluruh apotek dan toko obat di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) Selasa (25/10/2022).
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat sirop yang berpotensi menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.
Kabid SDM Dinkes Agam Junaidi mengatakan, kegiatan sidak obat sirop dilakukan untuk menaati surat edaran dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) terkait pemantauan peredaran 3 jenis obat sirop yang dilarang.
"Dalam kegiatan ini, juga tidak ada pihak yang dirugikan, karena semua pihak sudah mengerti dan sepakat untuk tidak menjual obat sirop yang dilarang itu," katanya.
Terkait dengan obat sirop yang dilarang tersebut, kata Junaidi, akan dilakukan upaya untuk bisa dikembalikan ke distributor, sehingga apotek tak mengalami kerugian.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Ditemukan di Padang, Wako: Orang Tua Hentikan Dulu Obat Sirup
Junaidi menyampaikan, walaupun tim baru melakukan sidak hari ini, ternyata beberapa apotek di Agam sudah banyak menghentikan penjualan obat sirop tersebut.
Tentu, tindakan seperti itu dapat membantu pencegahan awal untuk kasus gagal ginjal akut pada anak ini.
"Jadi, walaupun kami baru melakukan monitoring saat ini, tapi beberapa apotek dan toko obat sudah banyak yang mengetahui informasi terbaru, dan sudah banyak juga yang tak menjual 3 obat sirop yang dilarang itu," pungkas Junaidi.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Agam Ipda Irfan Leo Dinata menuturkan, selama sidak berlangsung, sebanyak 275 obat sirop yang terdiri dari merek Unibebi Cough ditemukan di beberapa apotek di Kabupaten Agam.
"Obat yang dilarang BPOM itu, kami berikan himbauan secara humanis untuk disimpan dahulu, hingga menunggu keputusan lebih lanjut," kata Ipda Irfan kepada TribunPadang.com.
Baca juga: Daftar 156 Obat Sirup Aman Konsumsi, Kemenkes: Boleh Diresepkan Sesuai Aturan Pakai
Kegiatan sidak tersebut, kata Ipda Irfan, dimulai pada pukul 10.00 WIB, kemudian lanjut ke seluruh apotek dan toko obat yang ada di Kabupaten Agam.
"Kegiatan monitoring dan pemberian himbauan ini dalam rangka larangan peredaran obat sirop yang berpotensi sebabkan gangguan ginjal akut," terang Ipda Irfan.
Diberitakan sebelumnya, BPOM RI melarang peredaran 3 merk obat sirop yang tercemar kandungan Etilen Glikol (EG) Dietilen Glikol (DG) melebihi ambang batas aman.
Berdasarkan uji sampel, diduga EG adalah penyebab gagal ginjal akut pada anak. Produknya yang sudah dilarang adalah Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)