Gagal Ginjal pada Anak
Daftar 156 Obat Sirup Aman Konsumsi, Kemenkes: Boleh Diresepkan Sesuai Aturan Pakai
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan obat sirup ini tidak menggunakan bahan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin
TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini adalah daftar yang aman di Konsumasi oleh anak-anak.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan obat sirup ini tidak menggunakan bahan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol pada proses produksinya.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril mengatakan obat sirup ini dinyatakan aman jika digunakan sesuai aturan pakai.
"Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM" kata dr. Syahril, dalam keterangan resmi Kementerian Kesehatan, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Belum dapat Kepastian dari Dinas Kesehatan, Apotek di Sijunjung Masih Jual Obat Sirop
Ia menyatakan apotek dan toko obat dapat menjual bebas atau bebas terbatas obat-obat itu kepada masyarakat.
"Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya," ungkap dr. syahril.
Sebelumnya Kemenkes menguju ratusan obat sirup terkait kasus gagal ginjal pada anak.
Diduga kuat obat sirup menjadi penyebab kasus ini lantaran Kemenkes menemukan sampel obat sirup di rumah penderita.
Baca juga: Polres Padang Panjang dan Dinkes Kota Padang Panjang Imbau Apotek Tak Jual Obat Sirop
Berikut daftar 133 obat sirup aman konsumsi data BPOM:
1. Aficitrin sirup obat cacing 60 ml (Afifarma)
2. Alerfed sirup obat flu 60 ml (Guardian Pharmatama)
3. Alergon sirup obat alergi 60 ml (Konimex)
4. Amoxicillin Trihydrate drops antibiotik 20 ml (Meprofarm)
5. Amoxsan drops antibiotik 15 ml (Caprifarmindo Laboratories)
6. Asterol sirup obat asma 60 ml (Meprofarm)