Gagal Ginjal pada Anak

Belum dapat Kepastian dari Dinas Kesehatan, Apotek di Sijunjung Masih Jual Obat Sirop

Apotek di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), masih belum terima surat imbauan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sijunjung, terkait pemberhentia

Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Hafiz Ibnu Marsal
Pemilik Apotek di Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (20/10/2022). Sejumlah apotek di Sijunjung masih menjual obat sirup meski Kemenkes terbitkan SE larangan peredarannya untuk sementara karena kasus gagal ginjal pada anak. 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Apotek di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), masih belum terima surat imbauan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sijunjung, terkait pemberhentian sementara penjualan obat sirop.

Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan SE tentang pemberhentian sementara pemberian obat sirop kepada pasien, pasca merebaknya kasus gangguan ginjal pada anak.

Salah seorang pemilik apotek, Badrian Zulham (36) menyebut, dirinya sudah mengetahui tentang instruksi tersebut melalui pemberitaan.

Baca juga: Kronologi Temuan 22 Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak di Sumbar

"Sudah tau dari berita, tapi kalau surat imbauan langsung dari Dinkes belum ada," ungkap Badrian kepada TribunPadang.com, Kamis (20/10/2022)

Kata Badrian, karena belum ada penjelasan yang jelas tentang apa saja obat sirop, ia merasa bingung menyikapi instruksi tersebut.

"Kami cukup bingung menyikapinya, karena kebanyakan obat batuk dan flu berbentuk cair atau sirop apalagi untuk anak-anak," ujarnya.

Ia menambahkan, selama masa penghujan ini, penjualan obat sirop meningkat, karena banyak masyarakat yang terkena flu dan batuk.

Baca juga: 22 Anak di Sumbar Terkena Gagal Ginjal Akut, Paling Banyak Usia 1 sampai 5 Tahun

"Karena saat ini masih belum ada surat dari dinas, kami masih berjualan seperti biasa," tutur Badrian.

Sementara, kata Badrian, jika obat sirup dialihkan dengan menggunakan obat tablet, apotek tidak bisa mempuyerkan obat tersebut.

"Kalau untuk obat puyer, tidak bisa sembarang, harus dokter langsung yang melakukannya, jadi apotek tidak bisa menjualnya," imbuhnya.

Ia berharap, kasus ini bisa segera terselesaikan dan situasi kembali normal. (TribunPadang.com/Hafiz Ibnu Marsal)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved