Gagal Ginjal pada Anak

Polres Padang Panjang dan Dinkes Kota Padang Panjang Imbau Apotek Tak Jual Obat Sirop

Sebanyak 12 apotek dan satu toko obat di Pasar Padang Panjang didatangi polisi dan dinas kesehatan untuk memberikan imbauan penghentian sementara pere

Penulis: alifIlhamfajriadi | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Sebanyak 12 apotek dan satu toko obat di Pasar Padang Panjang didatangi polisi dan dinas kesehatan, dalam rangka memberikan imbauan untuk menghentikan peredaran obat sirop, Minggu (23/10/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Sebanyak 12 apotek dan satu toko obat di Pasar Padang Panjang didatangi polisi dan dinas kesehatan untuk memberikan imbauan penghentian sementara peredaran obat sirop, Minggu (23/10/2022).

Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto mengatakan, imbauan yang dilakukan anggota Polri ke masing-masing toko obat itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/786/X/PAM.3/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

Selain itu, kata AKBP Donny, juga bertujuan untuk memantau perkembangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak, yang sedang marak terjadi di beberapa minggu belakang.

"Kami dari Polres Padang Panjang fungsinya hanya memberikan imbauan kepada pemilik apotek dan masyarakat," jelas AKBP Donny, Minggu siang.

Baca juga: Gagal Ginjal pada Anak: Berikut Berikut Daftar Obat yang Dilarang Beredar Sementar di Apotek

Terkait total apotek dan toko obat yang dikunjungi, AKBP Donny menuturkan ada sekitar 12 apotek dan satu toko obat.

Lokasi apotek dan toko obat tersebut, masih berada di dalam kawasan Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.

"Kami akan tetap memonitor perkembangan selanjutnya, dan kita tidak melakukan tindakan apapun, hanya bersifat mengimbau saja terkait surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," pungkas AKBP Donny.

Saat mengunjungi apotek dan toko obat di Padang Panjang itu, Polres Padang Panjang didampingi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang Panjang.

Kepala Dinas Kesehatan Padang Panjang, Faizah mengatakan, saat ini terkait edaran pelarangan penjualan obat sirop kepada pasien sudah dikeluarkan dan telah disebar ke berbagai apotek di Kota Padang Panjang.

Baca juga: Kemenkes Bakal Datangkan Obat gagal Ginjal Akut Fomepizole dari Singapura dan Australia

Hal ini, bertujuan untuk memastikan lagi tidak ada masyarakat yang terkena imbas dari gagal ginjal akut yang diduga disebabkan oleh obat sirop yang dikonsumsi.

"Ada lima jenis obat paracetamol berupa sirop yang telah diumumkan oleh BPOM, dan itu harus ditarik peredarannya, agar tidak dijual kepada konsumen sampai ada pemberitahuan resmi," terang Faizah.

Hingga beberapa waktu ke depan, kata Faizah, Dinkes Padang Panjang akan berusaha untuk memantau lokasi di lapangan supaya tak ada lagi masyarakat dan apotek yang menjual obat sirop secara bebas.

Sebab, kata Faizah, itu merupakan langkah awal untuk menjaga masyarakat dari kasus gagal ginjal akut yang mulai bermunculan beberapa minggu belakang. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved