Gagal Ginjal pada Anak

Gagal Ginjal pada Anak: Berikut Berikut Daftar Obat yang Dilarang Beredar Sementar di Apotek

Daftar ini beredar di media sosial yang diduga dikonsumsi oleh pasien sebelum terdiagnosa gagal ginjal akut, Sabtu (22/10/2022).

Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/WahyuBahar
Rak obat di Apotek Riza Medika Andalas Kota Padang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Pemilik Apotek Riza Medika Al Musanif (58) saat diwawancarai TribunPadang.com, Rabu (19/10/2022), mulai menyetop sementara penjualan obat sirop di apoteknya, berkenaan dengan instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini adalah daftar sementara obat terlarang yang diduga berkaitan erat dengan kasus gagal ginjal pada anak.

Daftar ini beredar di media sosial yang diduga dikonsumsi oleh pasien sebelum terdiagnosa gagal ginjal akut, Sabtu (22/10/2022).

Terdapat 102 daftar obat yang dilarang peredarannya untuk sementara.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, mengatakan 102 obat itu ditemukan di 156 rumah pasien gagal ginjal akut yang didatangi Kemenkes RI.

"Obat-obatan ini akan kita larang untuk diresepkan dan dijual," kata Menkes Budi dalam konferensi pers, Jumat (21/10/2022) seperti diberitakan Tribunnews.

Baca juga: Kemenkes Bakal Datangkan Obat gagal Ginjal Akut Fomepizole dari Singapura dan Australia

Baca juga: Kemenkes Pastikan Biaya Pengobatan Pasien Gangguan Ginjal Akut Ditanggung BPJS Kesehatan

Saat ini, Kemenkes dan BPOM masih mengkaji bahan dari 102 obat tersebut.

Jika perusahaan farmasi dari 102 obat itu dapat membuktikan kandungan zat berbahayanya di bawah ambang batas, maka akan dihapus dari daftar obat terlarang.

Daftar obat yang dilarang peredarannya sementara:

1. Afibramol

2. Alerfed Syrup

3. Ambroxol Syr

4. Amoksisilin

5. Amoxan

6. Anacetine Syrup

7. Antasida Doen

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved