Gagal Ginjal pada Anak
Gagal Ginjal pada Anak: Berikut Berikut Daftar Obat yang Dilarang Beredar Sementar di Apotek
Daftar ini beredar di media sosial yang diduga dikonsumsi oleh pasien sebelum terdiagnosa gagal ginjal akut, Sabtu (22/10/2022).
TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini adalah daftar sementara obat terlarang yang diduga berkaitan erat dengan kasus gagal ginjal pada anak.
Daftar ini beredar di media sosial yang diduga dikonsumsi oleh pasien sebelum terdiagnosa gagal ginjal akut, Sabtu (22/10/2022).
Terdapat 102 daftar obat yang dilarang peredarannya untuk sementara.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, mengatakan 102 obat itu ditemukan di 156 rumah pasien gagal ginjal akut yang didatangi Kemenkes RI.
"Obat-obatan ini akan kita larang untuk diresepkan dan dijual," kata Menkes Budi dalam konferensi pers, Jumat (21/10/2022) seperti diberitakan Tribunnews.
Baca juga: Kemenkes Bakal Datangkan Obat gagal Ginjal Akut Fomepizole dari Singapura dan Australia
Baca juga: Kemenkes Pastikan Biaya Pengobatan Pasien Gangguan Ginjal Akut Ditanggung BPJS Kesehatan
Saat ini, Kemenkes dan BPOM masih mengkaji bahan dari 102 obat tersebut.
Jika perusahaan farmasi dari 102 obat itu dapat membuktikan kandungan zat berbahayanya di bawah ambang batas, maka akan dihapus dari daftar obat terlarang.
Daftar obat yang dilarang peredarannya sementara:
1. Afibramol
2. Alerfed Syrup
3. Ambroxol Syr
4. Amoksisilin
5. Amoxan
6. Anacetine Syrup
7. Antasida Doen