Gagal Ginjal pada Anak
Kemenkes Pastikan Biaya Pengobatan Pasien Gangguan Ginjal Akut Ditanggung BPJS Kesehatan
Biaya pengobatan pasien penyakit misterius itu ditanggung sesuai dengan kelas kepesertaan yang diambil.
TRIBUNPADANG.COM - Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) memastikan, biaya penanganan pasien gangguan ginjal akut atau acute kidney injury (AKI) di Indonesia ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, biaya pengobatan pasien penyakit misterius itu ditanggung sesuai dengan kelas kepesertaan yang diambil.
"Pembiayaan ditanggung BPJS Kesehatan dan tentu disesuaikan dengan jenis kelas kepesertaan yang diambil," kata dia, Jumat (21/10/2022).
Sebelumnya, Direktur utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan,
gangguan ginjal akut misterius di-cover oleh BPJS Kesehatan.
Ia menerangkan, dalam pengajuan klaim kepada BPJS Kesehatan baik pasien maupun fasilitas kesehatan harus melalui prosedur yang benar.
Baca juga: Antisipasi Gagal Ginjal Akut pada Anak, Wako Bukittinggi: Segera Tarik Obat-obatan Berisiko
Misalnya jika pelayanan di fasilitas primer tidak bisa, maka dirujuk ke RS yang memiliki kompetensi untuk merawat pasien dengan penyakit tersebut.
"Tentu sepanjang teridentifikasi medis BPJS akan menge-cover sesuai prosedur yang sudah ada," ujar dia saat ditemui di RS Bali Mandara, Rabu (12/10/2022)
"BPJS siap menbayari danmenjamin penyakit misterus sepanjang terindikasi medis dan tidak mengarang-ngarang," sambung dia.
Berdasarkan data per 21 Oktober 2022 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia sebanyak 241.
Kasus tersebut tersebar di 22 provinsi dengan 133 kematian atau 55 persen dari kasus yang ada.
Baca juga: Telusuri Temuan Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Dinkes Padang Lakukan Penyelidikan Epidemiologi
"Ini terjadi peningkatan mulai bulan Agustus. Jadi meninggal karena gangguan ginjal ini normal selalu terjadi cuma jumlahnya kecil sebulan satu dua nggak pernah tinggi," kata Menkes.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkes: Pengobatan Pasien Gangguan Ginjal Akut Ditanggung BPJS Kesehatan,