Gagal Ginjal pada Anak
Polda dan Dinkes Sumbar Datangi Apotek di Padang, Minta Sementara Waktu Tak Jual Obat Sirup
Polda Sumbar dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat mengimbau agar apotek tidak menjual obat jenis sirup untuk anak-anak, Jumat (21/10/2022).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polda Sumbar dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat mengimbau agar apotek tidak menjual obat jenis sirop untuk anak-anak, Jumat (21/10/2022).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, kegiatan ini menindaklanjuti Surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Nomor SR.01.05/11/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022.
Diketahui, surat tersebut berisi tentang Kewajiban Penyidikan Epidemiolog dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, dan meminta apotek untuk menghentikan penjualan obat jenis sirop untuk anak-anak.
Baca juga: Pasien Gagal Ginjal Akut di Padang Bertambah 1 Lagi, Total Jadi 23 di Sumbar
Adapun obat sirop yang dilarang diperjualkan yaitu, obat sirop parasetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Dwi Sulistyawan menyebut, imbauan diberikan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar melalui Subdit 1 - Indagsi bersama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar.
Baca juga: Gubernur Mahyeldi Minta Kepala Daerah di Sumbar Serius Menangani Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
Selain imbauan, kata dia, pihaknya juga memantau bagaimana peredaran obat yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.
"Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Dinkes Sumbar akan terus melakukan pengecekan dan sekaligus memberikan himbauan kepada apotek untuk tidak menjual obat sirop untuk anak-anak," katanya, Jumat sore.
Ia menambahkan, larangan menjual obat dalam bentuk sirop kepada masyarakat berlaku sampai adanya pengumuman secara resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)