Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Bantah Terlibat Peredaran Narkoba

Pengacara Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat menyebut kliennya tidak pernah melihat dan memegang barang bukti sabu seberat 5 kilogram

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Irjen Pol Teddy Minahasa 

TRIBUNPADANG.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa membantah dirinya terlibat kasus peredaran narkoba.

Bantahan disampaikan Teddy Minahasa melalui pengacaranya, Henry Yosodiningrat yang menyebut kliennya tidak pernah melihat dan memegang barang bukti sabu seberat 5 kilogram.

Henry Yosodiningrat mengatakan jika Teddy Minahasa tidak pernah menerima uang dari penjualan barang bukti sabu tersebut.

"Terkait barang bukti sabu 5 kilogram, dia tidak pernah lihat, tidak pernah pegang. Kemudian dikatakan dijual dia tidak pernah pegang uangnya apa lagi terima. Tidak benar kalau dia menerima," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Henry menuturkan bahwa tidak masuk akal jika seseorang Kapolda Jenderal Bintang Dua bermain-main dengan narkoba.

Baca juga: Hari Ini, Irjen Pol Suharyono Gantikan Posisi Irjen Pol Teddy Minahasa Sebagai Kapolda Sumbar

Terlebih ada reputasi yang dipertaruhkan.

"Saya kaitkan dengan akal sehat seorang Kapolda Jenderal Bintang Dua kalaupun mau 'bermain' masa narkoba. Masa iya dia mau mengorbankan reputasi pangkat bintang dua hanya uang Rp 3 miliar. Mungkin orang yang pangkat AKP juga tidak mau apa lagi Irjen Pol," katanya.

Henry Yosodiningrat juga membantah Teddy telah menerima uang Rp 3 miliar dari hasil penjualan narkoba.

Henry Yosodiningrat mengatakan kliennya berani bersumpah tak menerima uang dari hasil penjualan barang haram tersebut.

"Dia bersumpah dilaknat Allah kalau menerima uang sejumlah tersebut," kata Henry Yosodiningrat, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Polda Metro Jaya Bantah Pernyataan Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Kena PTDH

Diberitakan sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang diungkap oleh Polda Metro Jaya.

Polisi mengungkapkan lima kilogram narkoba jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa merupakan barang bukti yang diambil pengungkapan kasus oleh Polres Bukittingi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan sebagai barang bukti yang diambil diganti dengan tawas.

"Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi. Iya, diganti dengan tawas," kata Mukti.

Teddy Minahasa diketahui telah membantah tudingan yang diarahkan padanya, dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Batal Jalani Pemeriksaan Etik Karena Sakit

Ia secara tegas membantah tuduhan yang mengatakan dirinya terlibat peredaran narkoba, hingga menerima uang dari hasil penjualan barang haram tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Teddy Minahasa membantah tudingan yang mengatakan ia terlibat dalam peredaran narkoba.

Tudingan ini bermula dari niat Teddy Minahasa yang ingin menjebat Anita alias Linda, tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang berhasil diringkus Polres Bukittinggi.

Menurut pengakuan Teddy Minahasa, Linda pernah menipu dirinya terkait informasi penyelundupan narkoba sebanyak dua ton lewat jalur laut.

Akibatnya, mantan Kapolda Sumbar ini rugi Rp20 miliar untuk operasi ke Laut China Selatan yang dananya berasal dari kantong pribadinya.

Baca juga: Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Sempat Dikabarkan, Dijatuhi Sanksi PTDH

Setelahnya, Linda menghubungi Teddy Minahasa untuk meminta biaya operasional berangkat ke Brunei Darussalam dalam rangka penjualan pusaka kepada Sultan Brunei.

Namun, Teddy Minahasa menolak dan menawarkan Linda untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi.

Penawaran itu merupakan kedok Teddy Minahasa untuk menjerat Linda dalam perangkapnya.

Alasannya, untuk membalas dendam karena pernah ditipu Linda soal operasi di Laut China Selatan.

"Sesungguhnya, niatan saya adalah untuk melakukan penangkapan terhadap Linda yang akan dilakukan oleh Kapolres Kota Bukittinggi dengan tujuan Anita alias Linda masuk penjara dan terbalaskan kekecewaan saya saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka".

Baca juga: Propam Polri Gelar Pemeriksaan Etik Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Hari Ini

"Kedua, Kapolres Kota Bukittinggi mendapatkan reward dari pimpinan karena berhasil menangkap langsung Anita alias Linda," jelas Teddy dalam keterangannya dikutip Tribunnews.com, Selasa (18/10/2022).

Tetapi, Teddy Minahasa tidak menyangka ternyata implementasi dari teknik delivery control maupun under cover oleh Kapolres tidak dilakukan secara prosedural.

Karena itu, dirinya disebut terlibat dalam peredaran narkoba karena memperkenalkan Linda dan Kapolres.

"Di sinilah saya disebut terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba," katanya.

"Padahal saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yang disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan di mana."

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Sel Khusus

"Sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Klaim Irjen Teddy Minahasa Tidak Pernah Melihat dan Pegang Barang Bukti Sabu 5 Kilogram.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved