Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Sempat Dikabarkan, Dijatuhi Sanksi PTDH

Kadib Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Endra Zulpan, membenarkan terkait Irjen TM yang terkena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/WahyuBahar
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra saat diwawancarai wartawan, Jumat (12/11/2021). 

TRIBUNPADANG.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa sempat dikabarkan dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Semula dilansir bahwa hal itu karena Teddy Minahasa (TM) menjadi tersangka karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Kadib Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, membenarkan terkait Irjen TM yang terkena sanksi PTDH.

Berselang beberapa jam kemudian Kombes Pol Endra Zulpan membantah kalau dirinya pernah mengatakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa (TM).

Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra mengaku tidak pernah menyebut seputar sanksi bagi Teddy yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

"Saya tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti itu," kata Endra kepada Tribunnews.com, Senin (17/10/2022).

"(Sanksi PTDH) itu kan kewenangan Mabes Polri," tambahnya.

Zulpan mengaku hanya menyampaikan mengenai nasib empat anggota Polri yang ikut terlibat dalam kasus narkoba bersama Irjen Teddy Minahasa.

"Iya. Udah (PTDH)," kata Zulpan, kepada para awak media, di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).

Sementara, tiga tersangka lain yang merupakan Kapolsek juga sudah dilakukan PTDH.

Baca juga: Propam Polri Gelar Pemeriksaan Etik Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Hari Ini

"Yang tiganya kan anggota Bintara tuh, udah nonjob juga. Semuanya udah ditahan semuanya," ujar Zulpan.

Terkait PTDH, kata Zulpan, hal itu sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran.

"Sudah nonjob semua. Bahkan pimpinanan polda sudah secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH. Di samping itu juga memproses pidana terkait dengan penyalahgunaan peredaran narkotika," katanya.

Zulpan, mengatakan selain tersangka Teddy Minahasa. Tersangka lainnya merupakan tahanan Polda Metro Jaya.

"Kan semuanya 11 tersangkanya. Kemudian yang anggota Polrinya kan kalau sama pak TM jadi lima. Nah semua ini di luar Irjen TM ada di Polda Metro, menjadi tahanan Polda Metro," ujarnya.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Sel Khusus

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved