Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Sel Khusus

Teddy Minahasa ditahan karena terlibat dugaan peredaran gelap narkoba jenis sabu ditahan oleh Provos Propam Mabes Polri di Jakarta Selatan.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
ISTIMEWA
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa, saat jumpa pers penangkapan narkoba di Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022). 

TRIBUNPADANG.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa ditahan di tempat khusus (patsus) setelah resmi ditetapkan jadi tersangka kasus narkoba.

Teddy yang ditahan karena terlibat dugaan peredaran gelap narkoba jenis sabu ditahan oleh Provos Propam Mabes Polri di Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Teddy Minahasa ditahan di patsus di Provos Propam Mabes Polri dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana.

"Di patsus di Provos Propam Polri, di sini di Mabes Polri," katanya, dikonfirmasi, Sabtu (15/10/2022).

Dedi menuturkan bahwa Irjen Teddy Minahasa di patsus menjalani pemeriksaan kode etik dulu, sementara ntuk pidananya Polda Metro Jaya yang menangani.

Baca juga: Pernah Jadi Kapolda Sumatera Barat, Irjen Toni Harmanto Gantikan Teddy Minahasa di Jawa Timur

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa sebelumnya ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hal itu sesuai dengan surat telegram rahasia (TR) bernomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022.

Teddy dipindahkan ke Jawa Timur dari sebelumnya menjabat Kapolda Sumatera Barat.

Dia menggantikan Irjen Nico Afinta yang dicopot seusai tragedi kerusuhan Kanjuruhan yang menewaskan ratusan penonton.

Kini, surat telegram itu telah dibatalkan kembali oleh Kapolri.

Baca juga: Polda Metro Jaya: Peran Irjen Teddy Minahasa Sebagai Pengendali Sabu Seberat 5 Kilogram

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.

Awalnya, Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.

Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.

"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Nasib Gelar Adat Irjen Teddy Minahasa Usai Ditangkap, Ketua LKAAM Sumbar: Hanyut dengan Sendirinya

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved