Kota Padang

Polresta Padang Tangkap Pemuda Pengedar Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Pelaku berinisial RDP panggilan R (26) yang belum memiliki pekerjaan tetap diduga jadi pengedar narkoba jenis pil ekstasi di tempat hiburan malam

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
istimewa
Sat Resnarkoba Polresta Padang saat menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi di tempat hiburan yang ada di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (15/10/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polresta Padang menangkap seorang laki-laki diduga mengedarkan pil ekstasi di tempat hiburan malam.

Pelaku diketahui berinisial RDP panggilan R (26) yang belum memiliki pekerjaan tetap.

R merupakan warga yang beralamat di kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina, mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polresta Padang.

Kata dia, pelaku ditangkap di pinggir jalan depan sebuah hotel di Jalan Bundo Kanduang, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Baca juga: 16 Tersangka Jaringan Pengedar Narkoba Dibekuk Polda Riau, 203 Kg Sabu dan 404 Ribu Ekstasi Disita

"Pelaku ini ditangkap dalam dalam dugaan pengedar narkoba jenis pil ekstasi," kata Ipda Yanti, Senin (17/10/2022).

Ia mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Sabtu (15/10/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra, mengatakan bahwa pelaku masih dalam pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita.

"Dia diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi di dalam tempat hiburan malam," katanya.

Barang bukti yang diamankan dua butir diduga pil ekstasi yang disimpan di dalam jaket kain warna abu-abu.

Baca juga: Kurir 200 Butir Ekstasi Diamankan Saat Lewat Jembatan Kelok Sembilan, Simpan Narkoba Dalam Tas

Setelah ditimbang, diduga narkoba jenis pil ekstasi itu memiliki berat kotor 0,78 gram.

"Barang bukti ini masih diuji keasliannya sampai saat ini di laboratorium," kata Kompol Al Indra.

Ia mengatakan, hasil dari pengujian barang bukti jenis ekstasi ini diperkirakan keluar pada Jumat 21/10/2022) mendatang.

"Barang bukti itu dibalut dengan kertas warna putih," katanya.

Selain itu, barang bukti lainnya berupa satu unit HP Android merek Samsung warna biru.

Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 Pemuda Bawa Sabu di Padang, Balik Arah Karena Tak Bawa Helm Saat Razia

"Ada juga uang tunai sebanyak Rp 60 ribu yang diduga sebagai hasil jual beli diduga narkotika jenis pil ekstasi," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved