Kurir 200 Butir Ekstasi Diamankan Saat Lewat Jembatan Kelok Sembilan, Simpan Narkoba Dalam Tas

Kurir 200 Butir Ekstasi dan Sabu Diamankan Saat Lewat Jembatan Kelok Sembilan, Simpan Narkoba Dalam Tas

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
TribunPadang.com/reziazwar
Barang bukti dari pelaku TDP (38) saat dijejerkan di atas meja di Kantor BNNP Sumbar, Selasa (29/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan seorang lelaki beserta 1 paket sabu dan 100 butir pil ekstasi.

Pelaku diketahui bernama TPD (38) warga Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.

Pelaku diamankan Rabu, (30/7/2020) sekitar pukul 03.00 WIB di jalan lintas Sumbar Jembatan Kelok Sembilan, Kenagarian Hulu Air, Kecamatan Harau kabupaten 50 Kota, Sumbar.

Polda Sumbar Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita 5.785 Pil Ekstasi dan 2 Kg Sabu

BNNP Sumbar Ungkap Otak Pengendali Peredaran Narkoba, Satu Napi di Lapas dan 3 Pengedar

Kepala BNNP Sumbar, Khasril Arifin, mengatakan pengangkapan TPD berawal dari informasi bahwa akan datang narkoba jenis sabu dan pil ekstasi datang dari Pekanbaru menuju Padang menggunakan mobil travel.  

Pihaknya pun berangkat menuju ke Kabupaten 50 Kota melakukan pengintaian terhadap mobil yang ditumpangi pelaku.

"Pada Rabu sekitar pukul 02.00 WIB, kami dapati mobilnya sudah melewati Koto Baru Pangkalan," kata Khasril, Rabu (30/9/2020).

Selanjutnya, dilakukan pengintaian di jembatan Kelok Sembilan.

Pria di Sijunjung Nekat Telan Sabu saat Diperiksa Petugas Lapas, Malamnya Kejang-kejang dan Muntah

Tepat pada pukul 03.00 WIB, pihaknya melihat mobil Innova warna hitam yang ditumpangi pelaku.

Pihaknya langsung menghadang mobil tersebut dan langsung mengamankan pelaku.

"Kami temukan 1 paket narkoba jenis sabu 2 paket pil ekstasi dibungkus dengan plastik klep warna bening dan dibungkus lagi dengan plastik kacang kulit merek Garuda," katanya.

Kata dia, masing-masing pil ekstasi tersebut berisikan 100 butir, dan totalnya keseluruhan ada 200 pil ekstasi.

"Barang bukti itu ditemukan di dalam tas sandang milik pelaku," katanya.

Narkoba tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang laki-laki berinisial F yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved