Polda Sumbar Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita 5.785 Pil Ekstasi dan 2 Kg Sabu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Konferensi pers pengungkapan jaringan narkoba internasional oleh Polda Sumbar, Senin (21/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 6 orang pelaku dan mengamankan barang bukti sebanyak 5.785 butir pil ekstasi, 2 kilogram lebih sabu dan uang tunai Rp 588 juta, 2 unit mobil.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, melalui Dirnarkoba Kombes Wahyu Sri Bintoro, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolda Sumbar mengatakan, terungkapnya jaringan narkoba internasional ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial SY di Kota Padang pada 10 Agustus 2020.

Ngaku Wakapolda Lampung, DH Tipu Warga Solok Modus Masuk Polisi, Uang Rp 100 Juta Diembat

"Kita mengamankan 800 gram sabu dari tersangka ini," kata Wahyu Sri Bintoro, Senin (21/9/2020).

Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial YY yang tinggal di Pekanbaru.
"Setelah tim menyelidiki, YY ini masuk dalam daftar buronan polisi," katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas menangkap seorang tersangka inisial OT (37) yang berprofesi sebagai sopir.

Tersangka OT ditangkap pada Kamis (3/9/2020) lalu di pinggir jalan Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

Polda Sumbar Kantongi Identitas Penerima Barang, Terkait Penangkapan Kurir dan Narkoba 110 Kg

Dari tangannya, diamankan satu butir pil ekstasi dan 1 bongkahan kecil sabu yang dibungkus dengan uang pecahan Rp 2 ribu, 1 unit mobil Honda CRV serta satu unit handphone.

Usai mengamankan OT, polisi langsung melakukan pengembangan dan mendapatkan identitas YY (38) selaku bandar dan otak dari jaringan yang tertangkap ini.

Petugas pun bergerak ke Pekanbaru untuk mengamankan YY berikut seorang wanita berinisial SZ (24) yang berperan sebagai pengatur uang.

"Ketiga tersangka pun langsung digelandang ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Polda Sumbar Tangkap Mantan Sopir Truk saat Pikul 110 Kg Ganja, BB Dibawa dari Sumut

Saat melakukan penangkapan di rumah tersangka YY, polisi juga menangkap tiga pria lainnya yang saat itu akan membeli barang kepada YY yakni, RB, EF dan AN.

"Dari tangan keenam pelaku ini kita dapat barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 5.785 butir, sabu 2 kilogram lebih, buku rekening tabungan, ATM, handphone dan juga dua unit mobil yang digunakan oleh para tersangka serta uang sekitar Rp 588 juta," terangnya.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 jo pasal 137 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved