Ngaku Wakapolda Lampung, DH Tipu Warga Solok Modus Masuk Polisi, Uang Rp 100 Juta Diembat

Seorang pria yang mengaku menjabat sebagai Wakapolda Lampung ditangkap Polres Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Istimewa
Polisi gadungan yang mengaku sebagai Wakapolda Lampung ditangkap Polres Kota Solok. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Seorang pria yang mengaku menjabat sebagai Wakapolda Lampung ditangkap Polres Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

Polisi gadungan berpangkat Brigadir Jenderal itu ditangkap karena diduga telah menipu warga Kabupaten Solok, dengan modus masuk polisi.

Aksi tipu-tipu pelaku berhasil mengembat uang korban sebesar Rp 100 juta.

Polwan AKBP Gadungan Diamankan Polres Payakumbuh, Diduga Raup Ratusan Juta dari Korban

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Defrianto mengatakan, pelaku berinisial DH (49), yang merupakan warga Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Iswan (50), yang merupakan warga Jorong Simpang IV, Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.

"Tersangka mengaku pejabat Waka Polda Lampung yang kemudian membujuk dan menjamin anak korban akan bisa masuk polisi dengan membayar Rp 100 juta," kata Iptu Defrianto, Jumat (18/9/2020).

Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan kejadian ini ke polisi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/127/B/IX/2020/Polres Solok Kota, tertanggal 16 September 2020.

Tentara Gadungan di Padang Pariaman Tipu IRT, Uang Korban Terkuras Ratusan Juta Rupiah

Personel kepolisian pun langsung bergerak cepat mengungkap identitas pelaku.

"Pelaku ditangkap pada Rabu (16/9/2020), pukul 18.30 WIB di Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok," ujarnya.

Selain pelaku, kata dia, polisi juga mengamankan barang bukti HP, buku tabungan, ATM Mandiri, dan satu stel pakaian.

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Defrianto menjelaskan kronologi kejadian yang dialami oleh korban.

Kata dia, kejadian berawal pada bulan Mei 2020 ketika korban berkenalan dengan seorang pria berinisial E.

Dalam hal ini, E berperan sebagai penghubung antara korban dengan tersangka DH.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved