Kota Padang
Siap-siap Bagi yang Suka Parkir Sembarangan di Padang, Dishub Akan Gembosi dan Kunci Ban Mobil
Dinas Perhubungan Kota Padang akan menggembosi dan kunci ban kendaraan yang parkir sembarangan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Perhubungan Kota Padang akan menggembosi dan kunci ban kendaraan yang parkir sembarangan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Sani, pada Jumat (14/10/2022).
Ia mengatakan, kendaraan yang tilang atau digembosi ini adalah kendaraan yang parkir di lokasi yang telah dilarang.
Baca juga: 1.345 Mobil di Padang Parkir Sembarangan Sepanjang 2022, Disanksi Penggembosan Ban Hingga Diderek
Kata dia, tanda larangan sudah dipasang pada Kawasan Tertib Lalu Lintas.
Selanjutnya, pengawasan dan penindakan terhadap pengendara yang masih membandel.
"Untuk Kota Padang, pelanggaran itu selalu ada," kata Yudi Indra Sani, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Satpol PP Padang Sasar Trotoar Jalan A Yani Jadi Lokasi Parkir, Kerahkan Praja Wanita & Humanis
Dia menuturkan, penindakan terhadap pelanggar sesuai Peraturan Walikota Padang Nomor 32 Tahun 2021.
Saat menemukan kendaraan yang melanggar, ada
tiga tindakan yang dilakukan pihaknya dari Dinas Perhubungan Kota Padang.
"Pengempesan ban, penguncian ban, dan juga menderek kendaraan," tegasnya.
Baca juga: Dishub Padang Segera Tetapkan Tarif Resmi Angkot, Libatkan Organda, DPRD dan YLKI
Ia bersyukur, dengan dilakukannya pengawasan setiap harinya ada perubahan ke arah yang baik dari pengendara.
"Alhamdulillah, dari hari ke hari ada penurunan pelanggaran," ujar Yudi Indra Sani.
Ia berharap ke depannya masyarakat, khususnya Kota Padang semakin tertib dan tidak parkir sembarangan di badan jalan.
"Carilah tempat parkir yang tidak mengganggu akses jalan," kata Yudi Indra Sani. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)