Aturan Seragam Sekolah
SMPN 1 Pariaman Terapkan Wajib Seragam Adat Jauh Sebelum Permendikbud No 50 Tahun 2022 Diterbitkan
SMPN 1 Pariaman Terapkan Wajib Seragam Adat Jauh Sebelum Permendikbud Ristek Diterbitkan
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kota Pariaman menilai aturan penerapan seragam adat sejatinya sudah diterapkan di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala SMP Negeri 1 Kota Pariaman Rostina mengatakan, aturan Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sudah berlangsung sejak lama.
Hal ini ia sampaikan mengingat seluruh siswa di Kota Pariaman sudah menggunakan baju kurung setiap hari Jumat.
"Baju kurung itu merupakan salah satu baju adat kita," terangnya saat ditemui TribunPadang.com, Kamis (13/10/2022).
Seragam baju kurung ini menurutnya sudah diterapkan hampir di seluruh sekolah di Kota Pariaman bahkan di Sumatera Barat.
Baca juga: Baju Adat Jadi Seragam Sekolah, Kanderi: Aturan Ini Bisa Memperlihatkan Ciri Khas Kota Pariaman
Sehingga aturan itu menurutnya sudah berlangsung sejak lama di Kota Pariaman.
"Jadi kami sudah mengerjakannya sebelum aturan ini keluar," jelasnya.
Menurutnya jika memang aturan ini direalisasikan, sekolah di Kota Pariaman tinggal melanjutkan apa yang sudah dikerjakan.
Sebelumnya di ketahui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim menerbitkan aturan tentang seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP, SMA tahun 2022.
Aturan itu tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah.
Baca juga: SMPN 12 Padang Sosialisasikan Aturan Seragam Sekolah, Waka: Siswa Bingung Soal Seragam Adat
Pada Permendikbud Ristek itu para siswa akan menggunakan seragam nasional, seragam pramuka dan pakaian adat.
Penggunaannya ditentukan sesuai hari-hari yang ada dalam sepekan. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)