Aturan Seragam Sekolah
Baju Adat Jadi Seragam Sekolah, Kanderi: Aturan Ini Bisa Memperlihatkan Ciri Khas Kota Pariaman
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Pariaman Kanderi, menilai aturan seragam adat bisa lestarikan budaya.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN- Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Pariaman Kanderi, menilai aturan seragam adat bisa lestarikan budaya.
Hal ini ia sampaikan menanggapi aturan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah.
Pada Permendikbudristek itu para siswa akan menggunakan seragam nasional, seragam Pramuka dan pakaian adat.
Penggunaannya ditentukan sesuai hari-hari yang ada dalam sepekan.
"Aturan ini bisa memperlihatkan ciri khas daerah Kota Pariaman," katanya, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Kadisdikpora Kota Pariaman Dukung Aturan Seragam Sekolah yang Baru: Dulu Kita Sudah Pernah Terapkan
Selain bisa memperlihatkan ciri khas daerah, aturan ini bisa jadi cara untuk melestarikan budaya masing-masing daerah.
Serta mengenalkan budaya daerah masing-masing pada generasi muda.
"Sehingga generasi muda bisa mengenal kearifan lokal Kota Pariaman," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai aturan ini bisa memperkuat rasa nasionalisme dan kebersamaan antar peserta didik.
Serta menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan.
"Kami mendukung aturan ini, soalnya dulu juga sudah pernah kami terapkan," katanya Kamis (13/10/2022).
Baca juga: SMPN 12 Padang Sosialisasikan Aturan Seragam Sekolah, Waka: Siswa Bingung Soal Seragam Adat