Kota Bukittinggi
Polisi Tangkap Warga Garegeh Bukittinggi Terlibat Narkoba, 5 Paket Sabu Jadi Barang Bukti
Satreskrim Polres Bukittinggi menangkap seorang warga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu di Kelurahan Garegeh Kota Bukittinggi
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Satreskrim Polres Bukittinggi menangkap seorang warga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu di Kelurahan Garegeh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba itu terjadi pada Rabu (12/10/2022), pukul 18.00 WIB di rumah tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi AKP Syafri menyebut pelaku berinisial IA (44) ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Garegeh, Kecamatan Mandiangin, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
AKP Syafri mengatakan, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa empat paket kecil dan satu paket menengah narkotika jenis sabu.
Selain itu, juga diamankan dua unit handphone, masing-masing bermerek Oppo dan Samsung lipat.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Pariaman Amankan 6 Klip Plastik Berisi Narkotika Jenis Sabu
Baca juga: Kedapatan Bawa Ganja, Seorang Mahasiswa Asal Pasaman Ditangkap Polres Bukittinggi di Agam
"Dari tersangka IA, berhasil disita berupa empat paket kecil narkotika jenis sabu dan satu paket menengah, samsung lipat dan hp Oppo biru," terang AKP Syahri, Kamis (13/10/2022).
"Lalu, satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik dan tiga pack plastik klip bening dalam kotak rokok," tambah AKP Syahri di keterangan tertulisnya.
Akibat tindakan tersangka IA, ia dikenai Pasal 114 jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)