Aturan Seragam Sekolah

Aturan Pakaian Adat di Sekolah, Wagub Sumbar: Bisa Menggerakkan UMKM yang Produksi Pakaian Adat

Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Barat (Sumbar), Audy Joinaldy merespons positif adanya aturan seragam sekolah yang tertuang dalam Permendikbud Ristek

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy. Audy merespons positif adanya aturan seragam sekolah yang tertuang dalam Permendikbud Ristek Ristek Nomor 50 Tahun 2022. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Barat (Sumbar), Audy Joinaldy merespons positif adanya aturan seragam sekolah yang tertuang dalam Permendikbud Ristek Ristek Nomor 50 Tahun 2022.

Menurut Audy, adanya aturan mengenai pakaian adat yang tertuang dalam Pasal 4 akan berdampak baik demi pelestarian budaya.

Ia menilai aturan pemakaian pakaian adat bagi siswa juga akan berdampak pada sektor ekonomi.

"Di samping bisa melestarikan budaya, aturan ini juga bisa menggerakkan UMKM yang memproduksi pakaian adat," ujar Audy kepada TribunPadang.com, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Baju Adat Jadi Seragam Sekolah, Kanderi: Aturan Ini Bisa Memperlihatkan Ciri Khas Kota Pariaman

Dengan adanya aturan ini, kata dia, juga memicu kesadaran generasi muda untuk lebih peduli dengan kebudayaan daerahnya.

"Ini suatu yang baik saya rasa, bukan hanya untuk Sumatera Barat, tapi untuk seluruh provinsi yang ada di Indonesia," kata dia.

Kemudian ia membayangkan, lewat aturan ini juga menjadi ajang perkenalan budaya masing-masing daerah lewat anak sekolah kelak.

"Sangat bagus itu, sesuatu yang luar biasa," pungkas dia.

Baca juga: SMPN 12 Padang Sosialisasikan Aturan Seragam Sekolah, Waka: Siswa Bingung Soal Seragam Adat

Adapun model dan warna pakaian adat yang tertuang pada Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Untuk diketahui, Permendikbud Ristek Ristek Nomor 50 Tahun 2022 ialah aturan pengganti Permendikbud Ristek Nomor 45 Tahun 2014.

Permendikbud Ristek terbaru ini mengatur tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pasal 4 Permendikbud Ristek ini menyatakan, selain pakaian seragam sekolah dan pakaian Seragam khas sekolah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik sekolah. (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved