Calon Wakil Wali Kota Padang

Respon PAN Soal PKS Usung Hendri Susanto Jadi Calon Wawako Padang: Tergantung Hendri Septa

Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Padang ternyata juga mengusulkan satu nama untuk calon Wakil Wali Kota Padang sisa masa jabatan 2022-2023.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Wakil Ketua DPD PAN Padang, Amril Amin. Soal calon Wakil Wali Kota Padang Amril Amin menyebut PAN telah mengusulkan satu nama dan tergantung dari Wali Kota Padang, Hendri Septa. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Padang ternyata juga mengusulkan satu nama untuk calon Wakil Wali Kota Padang sisa masa jabatan 2022-2023.

Sebelumnya, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Padang menetapkan Hendri Susanto sebagai calon Wakil Wali Kota Padang.

"PAN sudah lama menetapkan Ekos Albar yang diusung (sebagai calon Wakil Wali Kota Padang)," ujarnya, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Alasan PKS Padang Putuskan Hendri Susanto sebagai Calon Wawako, Moharlion: Beliau Paham Kota Padang

Menanggapi usulan PKS, Wakil Ketua DPD PAN, Amril Amin mengatakan, proses selanjutnya kedua partai harus duduk bermusyawarah menentukan siapa yang nama yang diusung ke DPRD Padang.

Soal jadwal pertemuan PAN dan PKS, Amril Amin menyebut tergantung keputusan Hendri Septa selaku Ketua PAN dan juga Wali Kota Padang.

"Kapan bertemu dan siapa yang diusung tergantung Pak Hendri Septa," ujarnya.

Soal surat PKS yang tidak kunjung digubris PAN, Amril Amin mengaku bukan tanggung jawabnya.

Sebab surat tersebut diajukan kepada Ketua DPD PAN Hendri Septa. "Semuanya tergantung Pak Hendri Septa," ujarnya. 

Baca juga: PKS Kirim Surat ke Hendri Septa, Usung Hendri Susanto Jadi Calon Wawako Padang Sisa Jabatan

Sementara itu, Ketua DPD PAN Hendri Septa saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, hingga Rabu (12/10/2022) pukul 11.30 belum meresponnya.

Sebelumnya diberitakan, DPD PKS Kota Padang menetapkan Hendri Susanto sebagai calon Wakil Wali Kota Padang.

Hal ini berdasarkan SK DPP PKS Nomor 288/SKEP/DPP-PKS/2022 tentang Calon Wakil Walikota Padang —Pergantian Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2022-2023.

Ketua DPD PKS Muharlion mengatakan, DPD PKS Padang sudah mengirim surat atas keputusan PKS Padang tersebut ke Wali Kota Padang Hendri Septa.

"Selanjutnya kita tunggulah respon Wali Kota Padang," ujarnya Rabu (21/10/2022).

Baca juga: Muharlion Berharap Hendri Septa Segera Respon dan Gerak Cepat Terkait Wakil Wali Kota Padang

Ia menambahkan, surat tersebut juga ditembuskan ke Ketua DPRD Padang, Gubernur Sumbar dan Ketua DPD PAN Padang.

"Kalau partai politik, wewenang kita hanya sampai menyurati wali kota dan ditembuskan ke DPRD, Gubernur dan PAN," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved