Calon Wakil Wali Kota Padang

Alasan PKS Padang Putuskan Hendri Susanto sebagai Calon Wawako, Muharlion: Beliau Paham Kota Padang

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Padang memutuskan Hendri Susanto sebagai calon Wakil Wali Kota (Wawako) Padang

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Padang menetapkan Hendri Susanto sebagai calon Wakil Wali Kota Padang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Padang memutuskan Hendri Susanto sebagai calon Wakil Wali Kota (Wawako) Padang sisa jabatan 2022-2023.

Ketua DPD PKS Padang, Muharlion mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat internal yang telah dilakukan pengurus PKS Kota Padang.

"Alasan Ustadz Hendri Susanto, karena berdasarkan hasil rapat-rapat kita, beliau paling cocok dan layak mendampingi Pak Hendri Septa," ujarnya kepada TribunPadang.com, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: PKS Kirim Surat ke Hendri Septa, Usung Hendri Susanto Jadi Calon Wawako Padang Sisa Jabatan

Muharlion menuturkan, Hendri Susanto pernah memiliki pengalaman sebagai legislator, yaitu anggota DPRD Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat (Sumbar).

Meskipun belum pernah menjabat di Kota Padang, kata Muharlion, Hendri Susanto sudah mempelajari dan cepat paham persoalan Kota Padang.

"Beliau paling paham Kota Padang, karena sebelum memutuskan, beliau sudah belajar kondisi Padang, dan sudah tahu apa yang dilakukan," katanya.

Muharlion mengatakan, Hendri Susanto juga merupakan kader terbaik PKS. "Pilihan memutuskan Hendri Susanto merupakan pilihan paling tepat InsyaAllah," ucapnya.

Selain itu, Muharlion menambahkan, kader PKS Padang juga siap membantu Hendri Susanto dalam menjalankan tugasnya jika nanti diputuskan sebagai pendamping Hendri Septa.

Baca juga: Muharlion Berharap Hendri Septa Segera Respon dan Gerak Cepat Terkait Wakil Wali Kota Padang

Sebelumnya diberitakan, DPD PKS Kota Padang menetapkan Hendri Susanto sebagai calon Wakil Wali Kota Padang.

Hal ini berdasarkan SK DPP PKS Nomor 288/SKEP/DPP-PKS/2022 tentang Calon Wakil Walikota Padang —Pergantian Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2022-2023.

Ketua DPD PKS Muharlion mengatakan, DPD PKS Padang sudah mengirim surat atas keputusan PKS Padang tersebut ke Wali Kota Padang Hendri Septa.

"Selanjutnya kita tunggulah respon Wali Kota Padang," ujarnya Rabu (21/10/2022).

Ia menambahkan, surat tersebut juga ditembuskan ke Ketua DPRD Padang, Gubernur Sumbar dan Ketua DPD PAN Padang.

"Kalau partai politik, wewenang kita hanya sampai menyurati wali kota dan ditembuskan ke DPRD, Gubernur dan PAN," ujarnya.

Muharlion berharap, kali ini Hendri Septa segera merespon dan bergerak cepat menentukan Wakil Wali Kota Padang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved