Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 94, Apa yang Dimaksud dengan Kedaulatan?

Kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 94, dimulai dengan pertanyaan apa yang dimaksud dengan kedaulatan?

Editor: Rizka Desri Yusfita
ist
Kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 94, dimulai dengan pertanyaan apa yang dimaksud dengan kedaulatan? 

TRIBUNPADANG.COM - Kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 94, dimulai dengan pertanyaan apa yang dimaksud dengan kedaulatan?

Pembahasan kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 94 diperuntukkan bagi siswa yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013.

Simak selengkapnya kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 94 dilansir dari berbagai sumber:

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 42, Bentuk Negara Indonesia Kesatuan

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 47, Pokok Pikiran dan Sikap Positif yang Ditampilkan di Lingkungan

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 51, Kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945

Uji Kompetensi Bab 3

1. Apa yang dimaksud dengan kedaulatan?

Jawaban : Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara, yang memiliki empat sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas.

2. Jelaskan sifat-sifat kedaulatan!

Jawaban :
- Asli : kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
- Permanen : kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti
- Tunggal : kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain
- Tidak Terbatas : kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.

3. Apa yang dimaksud dengan teori kedaulatan Tuhan dan teori kedaulatan negara? Siapa saja tokohnya?

Jawaban :
Teori Kedaulatan Tuhan: Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berasal dari Tuhan sebagai asas dari segala sesuatu (causa prima ). Tokohnya yaitu : Augustinus, Thomas Aquino, F. Hegel dan F.J. Stahl.

Teori Kedaulatan Negara: Kekuasaan tertinggi pemerintah bersalah dari negara , hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara. Tokohnya yaitu : Jean Bodin, F. Hegel, G. Jellinek , dan Paul Laband.

4. Bagaimana pembagian kekuasaan menurut Montesquieu?

Jawaban :

Montesquieu mengemukakan bahwa cabang kekuasaan itu ada tiga yaitu :
1. Legislatif : membuat undang-undang
2. Eksekutif : melaksanakan undang-undang
3. Yudikatif : mengawasi agar peraturan undang-undang

5. Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia?

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved