Kunci Jawaban
Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 94, Apa yang Dimaksud dengan Kedaulatan?
Kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 94, dimulai dengan pertanyaan apa yang dimaksud dengan kedaulatan?
TRIBUNPADANG.COM - Kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 94, dimulai dengan pertanyaan apa yang dimaksud dengan kedaulatan?
Pembahasan kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 94 diperuntukkan bagi siswa yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013.
Simak selengkapnya kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 94 dilansir dari berbagai sumber:
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 42, Bentuk Negara Indonesia Kesatuan
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 47, Pokok Pikiran dan Sikap Positif yang Ditampilkan di Lingkungan
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 51, Kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945
Uji Kompetensi Bab 3
1. Apa yang dimaksud dengan kedaulatan?
Jawaban : Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara, yang memiliki empat sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas.
2. Jelaskan sifat-sifat kedaulatan!
Jawaban :
- Asli : kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
- Permanen : kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti
- Tunggal : kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain
- Tidak Terbatas : kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
3. Apa yang dimaksud dengan teori kedaulatan Tuhan dan teori kedaulatan negara? Siapa saja tokohnya?
Jawaban :
Teori Kedaulatan Tuhan: Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berasal dari Tuhan sebagai asas dari segala sesuatu (causa prima ). Tokohnya yaitu : Augustinus, Thomas Aquino, F. Hegel dan F.J. Stahl.
Teori Kedaulatan Negara: Kekuasaan tertinggi pemerintah bersalah dari negara , hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara. Tokohnya yaitu : Jean Bodin, F. Hegel, G. Jellinek , dan Paul Laband.
4. Bagaimana pembagian kekuasaan menurut Montesquieu?
Jawaban :
Montesquieu mengemukakan bahwa cabang kekuasaan itu ada tiga yaitu :
1. Legislatif : membuat undang-undang
2. Eksekutif : melaksanakan undang-undang
3. Yudikatif : mengawasi agar peraturan undang-undang
5. Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Kunci-jawaban-PKN-kelas-9.jpg)