Kronologi Pengungkapan 40 Kilogram Ganja di Pasaman, Dijemput 2 Pemuda dari Aceh ke Sumbar

Kronologi penangkapan dua lelaki sebagai kurir narkoba dengan barang bukti 40 paket besar jenis tanaman ganja kering di Kabupaten Pasaman, Provinsi

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Plt Kepala BNNP Sumbar, Hindra, saat menunjukkan barang bukti jenis tanaman ganja kering yang diamankannya selama bulan September sebanyak 105 kilogram di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat, Selasa (4/10/2022) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kronologi penangkapan dua lelaki sebagai kurir narkoba dengan barang bukti 40 paket besar jenis tanaman ganja kering di Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Barang bukti ini dibawa pelaku dari Blangkejeren Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ke Sumatera Barat.

Sebanyak 40 kilogram ganja ini diamankan bersamaan dengan pelaku pada Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Beredar Kabar Anggota DPRD Padang Pariaman Ditangkap di Bogor, Diamankan BNN

Pelaku dan barang bukti diamankan di Jalan Malampah menuju Padang Sawah, Jorong Simpang Tigo, Nagari Simpang, Kecamatan  Simpang Alahan Mati, Kabupaten Pasaman.

Pelaku diketahui bernama Muhammad Rival panggilan Rival (19) seorang sopir yang beralamat di Jorong Banda Gadang, Kenagarian Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.

Selanjutnya, seorang buruh bernama Andi Putra panggilan Andi (26) beralamat di Jalan Pepaya I Nomor 45 Perumnas Belimbing, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Kepala BNNK Pasaman Barat, Irwan Effenry, mengatakan pengungkapan ini berdasarkan kerja sama dengan BNNP Sumbar.

Baca juga: PROFIL Meli Dedi, Penyanyi Sikok Bagi Duo yang Sempat Diperiksa BNN

"Pukul 13.00 WIB, tim gabungan berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap kedua pelaku di Jalan Malampah menuju Padang Sawah," kata Irwan Effenry, Selasa (4/10/2022).

Pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kasi Intel BNNP Sumbar.

"Bahwasanya ada penjemputan ganja dari Aceh Darussalam ke Sumbar telah memasuki kawasan Rao," kata Irwan Effenry di Padang.

Tim Bidang Pemberantasan BNNP Sumbar dan BNNK Pasaman Barat bergerak bersama menindaklanjuti informasi tersebut.

"Tim gabungan bergerak sehingga kami dapat menghadang di Jalan Malampah menuju Padang Sawah," ujarnya.

Timnya langsung memberhentikan secara paksa mobil Toyota Calya warna hitam BA 1036 VK yang dicurigai membawa ganja.

"Setelah itu, kami dapatkan dua karung ganja berisikan 40 paket besar yang dibawa oleh kedua pelaku dari Aceh," kata Irwan.

Barang bukti yang diamankan berupa 40 paket besar ganja, dua karung, satu unit mobil Toyota Calya, dua unit HP, satu unit GPS merk TK Star, dan kartu ATM Bank BRI.

Baca juga: Sempat Digerebek Usai Live TikTok, Caisar YKS Justru Akan Dijadikan Duta BNN

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved