23 Tahun Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet: Nilai-nilai Kebudayaan Mentawai Tidak Pernah Berubah

Hari ini Kepulauan Mentawai genap berusia 23 tahun. Mantan Bupati Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet menilai, tidak ada yang berubah pada nilai-ni..

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Mantan Bupati Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet (kanan) saat ditemui TribunPadang.com, Senin (1/8/2022) lalu. Yudas menilai tidak ada yang berubah dari kebudayaan Mentawai. 

TRIBUNPADANG.COM, MENTAWAI - Mantan Bupati Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet menilai, tidak ada yang berubah pada nilai-nilai kebudayaan di Mentawai.

Hingga saat ini, kata Yudas, masyarakat Mentawai masih merawat nilai-nilai kebudayaan asli Mentawai.

Walakin, ia tak menampik ada perubahan-perubahan kecil pada aspek kebudayaan di Mentawai.

"Paling yang berubah kulitnya saja, atau covernya, bukan nilai-nilainya," kata Yudas kepada TribunPadang.com, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: 23 Tahun Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet: Dulu Tidak Ada Apa-apanya di Mentawai

Baca juga: HUT ke-23 Kepulauan Mentawai, Ketua FORMMA: Budaya dan Hak Masyarakat Harus Diakomodir

Menurutnya lagi, yang terjadi hanya perubahan kecil, melainkan bukan perubahan pada nilai-nilai yang terkandung dalam kebudayaan asli Mentawai.

Salah satu faktor penyebab adanya sedikit perubahan itu, menurut Yudas ialah perkembangan pariwisata.

"Namun bukan hanya soal pariwisata yang membuat perubahan, tapi juga dipengaruhi oleh perkembangan keterbukaan teknologi informasi," ujar Yudas.

Elemen masyarakat Mentawai, lanjut Yudas mesti terus berjuang mempertahankan kebudayaan asli Mentawai.

"Yang kita perjuangkan saat ini, walaupun kulitnya berubah tapi konteks kebudayaan itu tidak berubah, nilai-nilai kebudayaan itu tidak berubah," kata Mantan Bupati Mentawai dua periode ini.

Baginya, secara nilai, masyarakat Mentawai masih mempertahankan nilai-nilai asli yang dianut.

Adapun kata dia, problema bagi Mentawai hari ini ialah mengenai aktualisasi kebudayaan itu sendiri.

Menurut Yudas, UU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 17 Tahun 2022 belum mengakomodir karakteristik kebudayaan Mentawai.

Ia seiring sejalan dengan elemen masyarakat yang menyuarakan aspirasi perihal dugaan diskriminasi pada UU Nomor 17 Tahun 2022.

"Sekarang lagi proses Judicial review (JR) ke MK, perkembangannya kita lihat dulu, yang jelas UU itu secara keberadaan kami di Mentawai dalam konteks karakteristik kebudayaan belum tercover dalam UU itu," tambah Yudas.

Ia mengemukakan, UU Provinsi Sumbar itu memang sudah mengakui kewilayahan Mentawai secara administratif yaitu pada pasal 3 ayat 1.

Kepulauan Mentawai pada pasal tersebut termasuk ke dalam 19 kabupaten/kota yang ada di Sumbar.

Sementara, pada pasal 5 huruf C, Yudas menilai belum dijelaskan konteks karakteristik kebudayaan Mentawai, melainkan hanya mengakomodir karakteristik kebudayaan Minangkabau.

Yudas yang merupakan tokoh masyarakat Mentawai berharap ada titik terang dengan adanya uji materi dari masyarakat ke MK beberapa waktu lalu.

Sehingga, karakteristik kebudayaan Mentawai dapat dicantumkan di UU Provinsi Sumbar.

Terakhir kata dia, masyarakat Mentawai mesti tetap menjaga kesatuan dan persatuan yang memiliki budaya dan tradisi yang berbeda.

Hal itu, baginya ialah modal kita untuk membangun Mentawai lebih baik kedepannya.

Untuk diketahui, tepat pada hari ini, Selasa (4/10/2022), Kabupaten Kepulauan Mentawai genap berusia 23 tahun.

Adapun pembentukan Kepulauan Mentawai tertuang dalam UU RI Nomor 49 Tahun 1999.

Untuk diketahui juga, sebelum terbitnya UU Nomor 49 Tahun 1999, Mentawai merupakan bagian dari Kabupaten Padang Pariaman.

Hal tersebut juga tertera pada penjelasan UU Nomor 49 Tahun 1999 pasal 2 yang berbunyi: Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Padang Pariaman Wilayah Mentawai yang dibentuk berdasarkan Keputusan 
Menteri Dalam Negeri 1982 Nomor 130-801. (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved