VIDEO Massa BEM Sumatera Barat Gelar Demo Tolak Kenaikan Harga BBM di DPRD Sumbar
Massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Barat (Sumbar) gelar aksi demonstrasi penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Novri Eka Putra
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Barat (Sumbar) gelar aksi demonstrasi penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Aksi demo digelar di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Sumbar, Rabu (7/9/2022) siang.
Massa yang menggelar aksi terdiri dari mahasiswa sejumlah kampus di Sumbar, baik dari kampus yang berada di Kota Padang maupun dari daerah lain di Sumbar, di antaranya Universitas Andalas, Universitas Negeri Padang, UIN Imam Bonjol, UIN Batusangkar, UMSB, dan kampus lainnya.
Pantauan TribunPadang.com massa aksi bergerak dari perempatan Simpang Presiden menuju gerbang utama Kantor DPRD Sumbar.
Adapun personel kepolisian tampak berjaga dari dalam pekarangan kantor DPRD Sumbar.
Lalu, orator dari masing-masing kampus menyatakan sikap penolakan terhadap kenaikan harga BBM dengan alat pengeras suara dari atas kendaraan roda empat.
Selain itu, tuntutan yang disampaikan juga dicurahkan dengan tulisan-tulisan di spanduk yang dibawa peserta aksi, di antaranya 'Rakyat Sumbar Melawan', Kukira di Prank Youtuber, Ternyata Pemerintah', 'Turun Lebih Cepat'.
Kemudian, 'Rakyat Makin Kuat', 'Gambiah Murah, Minyak Maha', 'Rakyat Menderita Wakilnya Berpesta Ulang Tahun Ketua DPR Sehat?,'
Koordinator pusat BEM SB Sumbar, Irwandi mengatakan poin utama unjuk rasa kali ini ialah penolakan kenaikan harga BBM yang menurut massa aksi menyengsarakan rakyat.
"Menunda proyek strategis nasional yang tidak berdampak kepada masyarakat, seperti pembangunan IKN, dan mengalihkannya untuk subsidi BBM," ujar Irwandi.
Lalu, kata dia, massa aksi mendesak pemerintah membuat regulasi pemakaian subsidi BBM.
"Kemudian, mendesak Menteri Keuangan membuka transparansi dana alokasi BBM," ujar dia.