Harga BBM Naik

Daftar Harga Tiket Bus NPM: Catat Tarif Terbaru dari Terminal Jati Kota Pariaman

Tarif Perusahaan Otobus (PO) Naiklah Perusahaan Minang (NPM) dari terminal tipe A Jati Kota Pariaman naik sejak Minggu (4/9/2022).

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RAHMAT PANJI
Suasana loket bus di terminal tipe A Jati Kota Pariaman, Selasa (6/9/2022). Sejak adanya kenaikan tarif bus jumlah pengunjung juga berkurang sejak awal September 2022. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Berikut data kenaikan tarif sewa penumpang Perusahaan Otobus Naiklah Perusahaan Minang atau PO NPM dari terminal tipe A Jati Kota Pariaman diterapkan mulai, Minggu (4/9/2022).

Hingga saat ini, kenaikan tarif ini kata agen Bus PO NPM Hendra Yanlindo yakni berkisar Rp 15-100 ribu untuk penumpang antar provinsi.

Hendra menjelaskan untuk keberangkatan dari terminal tipe A Jati Kota Pariaman menuju Medan, tarif naik sebanyak Rp 25 ribu.

Sebelumnya, tarif Kota Pariaman menuju Medan Rp 260 ribu, sekarang menjadi Rp 285 ribu.

Sedangkan, untuk keberangkan dari terminal tipe A Jati Kota Pariaman menuju Jambi, tarif naik sebanyak Rp 15 ribu.

Dibandingkan, tarif awalnya Rp 200 ribu, sedangkan saat ini sebesar Rp 215 ribu.

Lalu untuk tujuan Jakarta, lanjutnya tarif naik sebanyak Rp 50-100 ribu tergantung armada yang digunakan.

Armada eksekutif tarif sebelumnya Rp 450 ribu, sekarang Rp 500 ribu. Sedangkan, armada legres Sutan class dari Rp 575 ribu naik menjadi 675 ribu.

"Kalau untuk tujuan Bandung harga naik sebanyak Rp 75 ribu dari sebelumnya," terang Hendra.

Dimana harga sebelumnya Rp 475 ribu, saat ini Rp 550 ribu.

Loket Sep1
Bus NPM sedang mangkal di depan loket bus terminal tipe A jati Kota Pariaman, Selasa (6/9/2022). Tarif bus NPM mengalami peningkatan akibat adanya kenaikan harga BBM yang beberapa hari lalu diumumkan pemerintah pusat.

Dilansir TribunPadang.com, harga tiket Perusahaan Otobus (PO) Naiklah Perusahan Minang (NPM) di terminal tipe A Jati Kota Pariaman mengalami kenaikan. 

Perubahan harga tiket ini imbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi sejak Sabtu (3/9/2022).

Penetapan harga tiket baru ini pun mulai diberlakukan sejak Minggu (4/9/2022).

Agen PO NPM Hendra Yanlindo, menuturkan, kenaikan harga tiket ini pun tidak dipermasalahkan calon penumpang.

Namun tetap ada beberapa yang masih bertanya karena tidak tahu.

Baca juga: Harga Tiket Bus NPM Mulai Naik, Direktur Pemasaran dan Operasional Sebut, Kenaikan Sekitar 15 Persen

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved