Kabupaten Dharmasraya
Satreskrim Polres Dharmasraya Gagalkan Penyelundupan Rokok Diduga Ilegal, Aparat Cegat di Jalinsum
atuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya, menggagalkan penyelundupan 271 ribu bungkus rokok ilegal dan diduga tidak memiliki bea cukai,
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya, menggagalkan penyelundupan 271 ribu bungkus rokok yang diduga tidak memiliki bea cukai, yang dikemas dalam 542 kardus, Selasa (30/8/2022) lalu.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah mengungkapkan, pihaknya melakukan penggagalan penyelundupan itu, di Jalan Lintas Sumatera, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada mobil box kontainer yang membawa rokok ilegal," ungkap AKBP Nurhadiansyah, Sabtu (3/9/2022).
Kapolres AKBP Nurhadiansyah menambahkan, dari informasi tersebut, pihaknya melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan mobil kontainer yang dimaksudkan tersebut.

Lanjutnya, pihaknya mengamankan satu mobil mini bus box kontainer, yang digunakan untuk membawa rokok ilegal tersebut dan seorang sopir berinisial DI (43) asal Kabupaten Banyuasin, provinsi tetangga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jika diuangkan dari harga pasar, total jumlahnya mencapai Rp 3 miliar," tambah AKBP Nurhadiansyah.
Terkait rokok ilegal itu akan dibawa atau diedarkan dimana, kata AKBP Nurhadiansyah bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lagi tersangka, yang kabur saat dilakukan penangkapan," terang AKBP Nurhadiansyah.
Sampai sejauh ini lanjutnya, untuk tersangka DI dan barang bukti tersebut, saat ini sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan pasal 199 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan atau pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan atau pasal 114 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang diubah pada pasal 104 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.(TribunPadang.com/Muhammad Hafiz Ibnu Marsal)