Ribuan Guru Honorer di Padang Gagal Jadi PPPK Tahun Ini, FGLPG Minta Jaminan Diangkat Tahun Depan

Forum Guru Lulus Passing Grade (FGLPG) pasrah tidak bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 ini.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Para guru honorer melakukan aksi demo guru di Padang, di halaman Kantor DPRD Padang, Senin (22/8/2022). Tampak di antara peserta demo guru di Padang, menangis dan menyampaikan curahan hati (Curhat) kepada wakil rakyat atau DPRD Padang. 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Forum Guru Lulus Passing Grade (FGLPG) pasrah tidak bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Meskipun begitu, Ketua FGLP Imran mengaku, pihaknya meminta jaminan Wali Kota Padang untuk memasukan 1226 orang guru honorer ini diangkat sebagai PPPK tahun 2023 bersama nakes.

"Nasib kita tahun ini tidak bisa diangkat karena e formasi Kemenpan RB sudah tutup dan tidak bisa dibuka kembali. Kemarin kita mengunci dan minta jaminan dengan Wali Kota agar diangkat tahun depan," ungkap Imran, saat dihubungi, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Delapan Anggota DPRD Padang Ambil Sikap, Gunakan Hak Interpelasi Terkait Nasib 1.288 Guru Honorer

Imran mengatakan, hasil pertemuan dengan wali kota, bahwasannya Pemko Padang memastikan akan membentuk tim khusus untuk memperjuangkan nasib ribuan guru honorer.

"Kita dari forum guru lulus passing grade tetap akan mengawal ini dan Kantor Disdik Padang ditetapkan sebagai sekre kita," ungkapnya.

Imran mengaku, pihaknya juga meminta wali kota untuk membayarkan gaji guru honorer yang semulanya tiga kali sebulan menjadi sekali sebulan.

Baca juga: Fraksi PKS DPRD Padang Ajukan Interpelasi ke Wako, Junaidi Hendri: Carikan Solusi Bagi Guru Honorer

"Plt Kadisdik memenuhi permintaan kita itu, mereka akan berusaha membayarkan gaji per bulan," ungkapnya.

Sementara penambahan gaji guru honorer, kata Imran, Pemko Padang berjanji akan mencarikan celah-celah anggaran. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved