Kota Padang

Aparat Sasar Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Padang Temukan 6 Tempat Belum Melengkapi Izin

Pemerintah Kota Padang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Izin tempat berusaha Hiburan Malam di Kota Padang, Kamis, (1/9/2022) dini hari.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Pemerintah Kota Padang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Izin tempat berusaha Hiburan Malam di Kota Padang, Kamis, (1/9/2022) dini hari. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Kota Padang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Izin tempat berusaha Hiburan Malam di Kota Padang, Kamis, (1/9/2022) dini hari.

Pengawasan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Bapenda, DPMPTSP,  Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, dan Kesbangpol. 

Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim menyebutkan 10 tempat hiburan malam dilakukan pemeriksaan, dan didapati enam tempat yang belum melengkapi izin sesuai aturan.

"Ada sebanyak empat tempat hiburan malam, yang lengkap perizinan berusahanya sesuai dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA)," kata Mursalim.

Sisanya, imbuh Mursalim juga ditemukan ada dokumen perizinan berusahanya sesuai OSS RBA yang belum lengkap.

"Beberapa dokumen sesuai OSS dan ada juga yang ditemukan beberapa dokumen masih dokumen lama yang digunakan serta ada juga yang sudah kadaluarsa masa berlakunya," ujar Mursalim

Kata dia, pengawasan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti pemberitaan dan laporan masyarakat terkait banyaknya tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin.

Pemerintah Kota Padang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Izin tempat berusaha Hiburan Malam di Kota Padang, Kamis, (1/9/2022) dini hari.
Pemerintah Kota Padang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Izin tempat berusaha Hiburan Malam di Kota Padang, Kamis, (1/9/2022) dini hari. (ISTIMEWA)

Baca juga: Lima Orang Terjaring Razia Satpol PP Padang, Kasat Sebut Mereka Diduga Berbuat Mesum

Selain itu, pihaknya menemukan adanya tempat hiburan malam yang belum melaksanakan pemungutan pajak dan menyetorkan pajak daerah yang telah dipungut dari konsumen.

"Kita bersama tim juga melakukan pemeriksaan terhadap izin penjualan minuman beralkohol dan mengingatkan tempat berusaha agar tidak melanggar jam tayang sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang," kata Mursalim.

Mursalim mengingatkan pemilik tempat usaha yang belum mengantongi izin atau yang belum melengkapi izin agar segera melangkapinya sesuai aturan yang berlaku di Pemko Padang.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 


 
 
 
 
 
 

 
 
 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved