HUT ke 77 RI

Remisi HUT RI, 2 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Hirup Udara Bebas, 551 Orang Dikurangi Hukuman

Hari ini dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi dinyatakan bebas, Rabu (17/8/2022).

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: afrizal
TribunPadang.com/FuadiZikri
Dua orang warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Bukittinggi langsung bebas saat mendapatkan remisi umum HUT ke-77 RI, Rabu (17/8/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI- Hari ini dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi dinyatakan bebas, Rabu (17/8/2022).

Mereka dapat menghirup udara bebas setelah menerima remisi umum tahun 2022 dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia (HUT ke-77 RI).

Kepala Lapas IIA Bukittinggi, Marten mengatakan, kedua WBP itu bernama Ibnu dan Ryan Rizki Abadi.

Baca juga: Tumbang saat Upacara HUT ke-77 RI di Kota Bukittinggi, Seorang Siswi SMP Dilarikan ke Rumah Sakit

Baca juga: Lahir di Hari Proklamasi Kemerdekaan RI, Kakek Nenek Ini, Dapat Penghargaan dari Pemko Bukittinggi

"Kasus mereka yang satu pencurian dan yang satu lagi penggelapan," ujarnya di Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Rabu siang.

Martin menuturkan, selain dua WBP tersebut, sebanyak 551 WBP lainnya juga mendapat pengurangan hukuman dalam perayaan HUT RI tahun ini.

Remisi diberikan dengan besaran yang berbeda, mulai dari satu bulan hingga yang terbesar enam bulan.

Rinciannya, besaran satu bulan sebanyak 52 WBP, dua bulan sebanyak 80 WBP, tiga bulan sebanyak 198 WBP,  dan empat bulan sebanyak 120 WBP.

"Besaran lima bulan sebanyak 76 WBP dan enam bulan sebanyak 27 WBP," imbuh Martin.

Dia melanjutkan, total penghuni lapas yang ia pimpin saat ini berjumlah 649 orang. Sebanyak 607 orang di antaranya WBP dan 42 orang sisanya adalah tahanan.

Dari total 607 orang WBP yang tidak dapat remisi merupakan mereka yang tersandung kasus dengan vonis pengadilan penjara seumur hidup dan kasus korupsi.

"Mereka yang hukumannya kurang dari enam bulan juga tidak kita ajukan," ucap Martin.

Adapun penilaian pemberian remisi ini, tambah Martin, berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

"Termasuk di antaranya perilaku warga binaan selama menjalani hukuman," pungkasnya.

Upacara pemberian remisi yang dilangsungkan di lapas dipimpin langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar.

Ia datang langsung kepada mereka yang mendapat remisi dan memberikan semangat bagi mereka yang masih menjalani hukuman.

Herman yang datang bersama Forkopimda Kota Bukittinggi juga meninjau sejumlah fasilitas di lapas, dan menjenguk WBP yang berada di kamar mereka masing-masing. 

"Jalani pembinaan ini dengan keikhlasan," ungkap Erman memberi semangat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved