Kota Solok

Satreskrim Polres Solok Ringkus 3 Terduga Bandar Togel Online, Kapolres Sebut Gunakan Handphone

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota mengamankan tiga lelaki, yang diduga menjadi bandar judi jenis togel online

Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Personel Satreskrim Polres Solok Kota, mengamankan pelaku bandar judi togel online, Senin (15/8/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota mengamankan tiga lelaki, yang diduga menjadi bandar judi jenis togel online.

Diketahui, personel Satreskrim Polres Solok Kota, melakukan penangkapan tersebut dalam kurun waktu enam hari di tiga lokasi yang berbeda, dalam wilayah hukum Polres Solok Kota.

Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan menyebut, pihaknya melakukan penangkapan pertama kepada seorang pria berinisial R (23) di samping Taman Syekh Kukut, Kecamatan Tanjung Harapan, Senin (8/8/2022).

Lalu, berselang dua hari kemudian, pihaknya kembali mengamankan pria JR (57), yang diamankan di dekat Pasar Pagi Kota Solok, Rabu (10/8/2022).

Selanjutnya, personel Satreskrim Polres Solok Kota, menangkap seorang pria berinisial Y (42) di simpang rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada Jumat (12/8/2022).

"Ketiga pelaku yang telah diamankan, saat kami lakukan penangkapan, didapati saat itu mereka sedang melakukan praktik judi togel online menggunakan handphone (HP) miliknya," ungkap AKBP Ahmad Fadilan, kepada TribunPadang.com, Selasa (16/8/2022).

Personel Satreskrim Polres Solok Kota, mengamankan pelaku bandar judi togel online, Senin (15/8/2022).
Personel Satreskrim Polres Solok Kota, mengamankan pelaku bandar judi togel online, Senin (15/8/2022). (ISTIMEWA)

Ia menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa enam unit hp milik ketiga pelaku, catatan angka togel pesanan dari pembeli dan sejumlah uang tunai dari pembeli untuk pemesanan angka togel itu.

"Atas perbuatannya tersebut, untuk ketiga pelaku kami akan menerapkan pasal 303 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.

Kapolres Solok Kota itu, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk menghindari penggunaan praktik judi dalam bentuk apapun, karena penindakan kepada judi saat ini merupakan prioritas dari Polri dan Polda Sumbar.

"Apabila masih ada yang mencoba main-main dan masih beraktivitas terkait judi ini, akan kami sikat, siapapun itu, kami akan lakukan penindakan ini secara serius," tutupnya.(TribunPadang.com/Muhammad Hafiz Ibnu Marsal)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved