Berita Populer Sumbar
POPULER SUMBAR: Prosesi Maarak Jari-jari dalam Rangkaian Hoyak Tabuik, Polda Sumbar Musnahkan Ganja
Berikut ini berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di TribunPadang.com. Ada berita tentang Prosesi Maarak Jari-jari dalam
TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di TribunPadang.com.
Ada berita tentang Prosesi Maarak Jari-jari dalam Rangkaian Festival Hoyak Tabuik Budaya Piaman 2022.
Kemudian berita Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 37,2 Kilogram Ganja Kering, Pemusnahan Dilakukan dengan Dibakar.
Baca berita selengkapnya :
1. Rangkaian Festival Hoyak Tabuik Budaya Piaman 2022 masih berlangsung hingga, Jumat (5/8/2022).
Prosesi Festival Hoyak Tabuik Budaya Piaman 2022 hari ini ialah prosesi maarak jari-jari, dilaksanakan bertepatan dengan 7 Muharam 1444 H.
Prosesi maarak jari-jari pada Festival Hoyak Tabuik Budaya Piaman 2022 berlangsung sehabis Magrib.
Terlihat sejak sore pukul 17.00 WIB, puluhan anak Tabuik Rumah Tabuik Subarang sudah bersiap-siap dengan menggunakan baju merah.
Sebelum prosesi ini dimulai anak Tabuik Subarang sempat memanaskan gandang tasa dan gandang tambuanya terlebih dahulu dipersimpangan dekat kampung pondok, Kota Pariaman.
Menurut Tuo Tabuik Subarang Nasrun Jon, prosesi maarak jari-jari ini merupakan lanjutan dari prosesi lainnya.
Dalam prosesi ini akan ada sebuah nampan yang dibawa oleh anak nagari untuk diarak dari rumah Tabuik.
"Jadi prosesinya dimulai dari rumah Tabuik sampai ke pasar, sehabis itu kembali lagi ke rumah Tabuik," ujarnya.
Saat kembali dari maarak jari-jari di pasar, kedua rumah Tabuik akan kembali berselisih di Simpang Tabuik malam nanti.
Terlihat sore tadi banyak masyarakat yang berhenti untuk melihat anak nagari Tabuik Subarang memainkan gandang tambua dan gandang rasa.
Baca juga: Wisata Sumatera Barat: Menyusuri Lobang Jepang, Bunker yang Dibangun Tentara Pendudukan Jepang
Baca juga: Wisata Sumbar, Menyusuri Keindahan Pantai Air Manis dengan Legenda Batu Malin Kundang di Kota Padang
2. Polda Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan puluhan kilogram narkotika jenis ganja kering.
Pemusnahan ini dilaksanakan di Mapolda Sumbar, Kamis (4/8/2022).
Jumlah ganja kering yang yang dimusnahkan sebanyak 37.205,55 gram dari total sebelumnya sebanyak 37.250,00 gram barang bukti.
Untuk sisanya 44,45 gram dijadikan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan di labfor.
Pemusnahan barang bukti tersebut, sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang, dengan Nomor: R- 483/L.310/Enz1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar yang dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Rudy Yulianto, bersama Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, dan pihak Kejaksaan Negeri Padang.
Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan, barang bukti narkotika jenis ganja kering yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba dengan seorang tersangka bernama Meyyori Pratama, umur 27 tahun oleh Ditnarkoba Polda Sumbar.
"Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) baru saja melakukan pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti ganja seberat 37,250 kg yang berhasil diungkap oleh Ditnarkoba," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Untuk pasal yang disangkakan sebut Kombes Pol Dwi, adalah Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kombes Pol Dwi Sulistyawan, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjadi polisi bagi dirinya sendiri, keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya. (*)