Berita Populer Sumbar

Berita Populer Sumbar UU Provinsi Munculkan Polemik, Pencurian Kontak Infak di Pariaman

Berita populer Sumbar UU provinsi Sumbar yang munculkan polemik, pencurian kontak infak di Pariaman.

Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNNEWS.COM/Net
Ilustrasi pencurian kotak infak - UU provinsi Sumbar yang munculkan polemik, pencurian kontak infak di Pariaman. 

TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Sumbar selama 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.

Berita populer tersebut diantaranya UU provinsi Sumbar yang munculkan polemik, pencurian kontak infak di Pariaman.

Simak berita populer Sumbar selengkapnya:

Baca juga: UU Provinsi Sumbar Munculkan Polemik, Mantan Bupati Mentawai: Kami Berada di Mana Ya?

1. UU Provinsi Sumbar Munculkan Polemik, Mantan Bupati Mentawai: Kami Berada di Mana Ya?

Mantan Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet turut merespons Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

Ia menilai lewat Undang-Undang ini, khususnya di Pasal 5, seolah-olah Mentawai tidak ada di Sumbar, hingga memunculkan polemik.

Baca juga: Hanya Minta Karakteristik Mentawai Dicantumkan, AMB Desak DPR RI Revisi UU Provinsi Sumbar

Dikatakannya, polemik yang berujung tuntutan dari Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB) itu dilandasi karena karakteristik Mentawai yang tidak terakomodir.

Ia menegaskan bahwa AMB bukan mempersoalkan tentang ABS-SBK sebagai karakteristik masyarakat Sumbar yang diatur pada Pasal 5 ayat C.

"Seolah-olah karakteristik kebudayaan Mentawai putih aja, jadi kami minta keadilan, dan minta diakomodir," kata Yudas yang turut hadir dalam konferensi pers AMB, bertempat di Yayasan Citra Mandiri Mentawai, Senin (1/8/2022).

"Begitu UU ini muncul, dan ditanda tangani presiden, kami berada di mana ya?," lanjut dia.

Baca juga: Soal Pasal 5 Ayat C UU Provinsi Sumbar, Feri Amsari: Bicara Karakteristik, Bukan Penerapan Hukum

Ia kemudian mengatakan, Aliansi Masyarakat Mentawai (AMB) meminta agar pasal atau ayat pada pasal 5 ditambahkan dengan mencantumkan karakteristik Mentawai. 

"Budaya identik dengan manusia, jika dikerdilkan budaya Mentawai, itu artinya pengkerdilan terhadap manusianya," kata Yudas.

"Tidak ada manusia, tidak ada budaya, dan sebaliknya," tambah mantan Bupati Kepulauan Mentawai dua periode ini.

Kemudian ia menjelaskan, berangkat dari sejarah, Mentawai sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka, artinya Mentawai sudah ada di Sumbar.

"Dalam arsip sejarah, Proklamator Bung Hatta sudah ke Mentawai dulunya, itu artinya pengakuan negara bahwa Mentawai sudah ada di Sumbar sejak dulu," katanya.

Untuk diketahui, Pasal 5 huruf C UU Nomor 17 tahun 2022 menjelaskan karakteristik masyarakat Provinsi Sumatera Barat yang berbunyi "Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat."

Kemudian pada lembar penjelasan, dituliskan bahwa pasal 5 ayat C itu berbunyi pelaksanaan nilai falsafah adat adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Baca juga: Kotak Infak Masjid Al Furqan Rawang Kota Pariaman Hilang, Rekaman CCTV Terlihat Pelaku Seorang Pria

2. Kotak Infak Masjid Al Furqan Rawang Kota Pariaman Hilang, Rekaman CCTV Terlihat Pelaku Seorang Pria

Sebuah kotak infak di Masjid Al Furqan Desa Rawang Kota Pariaman raib, Kamis (28/7/2022).

Namun, pihak masjid baru mengetahui adanya kotak infak yang hilang pada hari Minggu (31/7/2022).

Menurut Kepala Desa Rawang Sukri Heriadi Can kotak infak yang hilang tersebut merupakan titipan dari sebuah panti asuhan.

Ia melanjutkan kotak infak diketahui hilang setelah seorang warga menemui ada kontak infak di dekat ladang miliknya, Minggu (31/7/2022) sore.

Melalui laporan tersebut petugas masjid melakukan pengecekan sejumlah CCTV yang terpasang di area Masjid Al Furqan, Minggu (31/7/2022) malam.

Dari pengecekan tersebut ditemui bahwa pelaku beraksi sekitar pukul 22.10 WIB, Kamis (28/7/2022).

Dari rekaman CCTV itu terlihat pelaku berjenis kelamin pria dan menggunakan kain sarung saat beraksi.

"Dari penemuan tersebut kami menelfon pihak Polres Pariaman untuk melakukan penyelidikan dan penjemputan kotak infak di ladang warga tersebut," katanya Senin (1/8/2022).

Setelah pihak kepolisian datang barulah kotak amal tersebut diambil dan dibawa ke Polres Pariaman untuk dijadikan barang bukti.

Menurut Sukri kotak infak yang raib tersebut, berisikan uang sekitar Rp 3 juta.

Hal ini ia ketahui mengingat kotak infak tersebut diambil setiap dua bulan sekali, sehingga terkahir kotak infak itu diambil isinya dua bulan lalu.

Setiap membuka kotak infak milik panti asuhan tersebut isinya berkisar Rp 3 jutaan per dua bulannya.

Lebih lanjut kata Sukri, sejak Masjid Al Furqan dipasangi CCTV pada 2020 lalu, ini kalinpertama pencurian kotak amal terjadi.

"Sebelum ada CCTV pencurian kotak amal ini lumayan sering terjadi," terangnya. (*)


 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved