Kota Padang

Follow up Muda-mudi Diduga Bermesraan di RTH Imam Bonjol Padang, Ternyata Kedapatan Simpan Kondom

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, mengirim seorang remaja wanita atau gadis belia, dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Solok,

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, mengirim seorang remaja wanita yang diduga Penjaja Seks Komersial (PSK) ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Solok, Rabu (20/7/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, mengirim seorang remaja wanita atau gadis belia, dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Solok, Rabu (20/7/2022).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D), Syafnion, pengiriman sstu orang wanita ini untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

"Sebelumnya Satpol PP Kota Padang telah mengamankan tiga orang wanita dan lima orang laki-laki," kata Syafnion.

Kata dia, wanita dan laki-laki ini diamankan di salah satu penginapan yang berada pada kawasan Jalan Thamrin, Kelurahan Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Dari hasil pemeriksaan PPNS Kota Padang, diketahui satu orang wanita berinisial DN (15) berprofesi sebagai PSK. 

"Sesuai aturan dan arahan pimpinan, maka perlu kita lakukan pembinaan lebih lanjut terhadap inisial DN (15) ini ke Panti Rahabilitasi Andam Dewi, Solok," kata Syafnion.

Ia berharap, remaja tersebut dapat pembinaan dan bisa juga mendapatkan soft skill serta life skill nantinya selama berada di Panti Rehabilitasi Andam Dewi.

Kata dia, inisial DN (15) sempat berdalih kepada PPNS kalau dirinya baru datang ke Kota Padang, dan hendak balik ke kampung halamannya di Kabupaten Tanah Datar.

"Saat ditanyai mengenai kondom yang ada di dalam tasnya, DN tak bisa mengelak dan akhirnya mengakui profesinya sebagai PSK dengan tarif Rp 300 ribu rupiah," kata Syafnion.

Mursalim selaku Kasat Pol PP Kota Padang, akan terus melaksanakan pengawasan terhadap penyakit masyarakat di Kota Padang.

Hal itu sesuai instruksi Walikota Padang. Mursalim berharap, masyarakat Kota Padang tidak ragu dalam memberikan laporan terkait gangguan trantibum yang ada di lingkunganya. 

"Kita akan rahasiakan nama pelapor, maka kita harap mari bersama-sama kita menjaga Trantibum di Kota Padang, jika ada gangguan trantibum yang ditemukan segera laporkan dan akan kami sikapi," kata Mursalim.

Baca juga: Karyawan Salon Plus Plus di Padang Dikirim ke PSKW Andam Dewi, Satpol PP Panggil Pemilik

Remaja Put121
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, mengirim seorang remaja wanita yang diduga Penjaja Seks Komersial (PSK) ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Solok, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Gadis Belia dan Pemuda Diamankan, Diduga Bermesraan di Ruang Terbuka Hijau Imam Bonjol Padang

Diamankan Petugas Satpol PP

Dilansir TribunPadang.com, gadis belia dan pemuda diamankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Sebelumnya, pasangan remaja itu diamankan pada saat petugas mendapati laporan dari masyarakat pada Selasa (19/7/2022) malam.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved