Kota Padang
Follow up Muda-mudi Diduga Bermesraan di RTH Imam Bonjol Padang, Ternyata Kedapatan Simpan Kondom
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, mengirim seorang remaja wanita atau gadis belia, dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Solok,
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, mengatakan bahwa pasangan remaja ini diamankan pada Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Iman Bonjol Padang, Provinsi Sumbar.
Setelah mendatangi lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat, diamankan sepasang remaja, diduaga bermesraan di Rumah Bagonjong RTH Jalan Imam Bonjol Padang.
"Keduanya diduga sedang melakukan perbuatan asusila dan sudah diamankan warga. Mendapatkan laporan dari masyarakat setempat, kita langsung turunkan anggota untuk melakukan penjemputan pasangan tersebut," kata Mursalim.
Kata dia, perbuatan mereka itu telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Apa yang dilakukan mereka sudah tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di dalam kehidupan kita," kata Mursalim.
Mursalim sangat menyayangkan kejadian ini dan pasangan tersebut dibawa ke kantor untuk didata.
"Ya, remaja perempuannya masih di bawah umur berinisial IP (15). Sedangkan, pasangan laki-laki berinisial DA (19)," kata Mursalim.

Baca juga: Petugas Satpol PP Kota Padang Bantu Pindahkan Lapak di Pantai Muaro Lasak, Diangkut ke Rumah PKL
Dikatakannya, untuk pasangan perempuan masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) di salah satu sekolah di Kota Padang.
"Terkait ditemukannya anak di bawah umur melakukan tindakan asusila, kita akan berkoordinasi dengan DP3P2KB Dinas Perlindungan Perempuan Dan Anak," katanya.
Mursalim mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih intens dalam menjaga pergaulan anak -anaknya saat berada di luar rumah.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)