Kabupaten Sijunjung
Pujasera RTH Logas Muaro Sijunjung Belum Beroperasi, Baru 12 Pedagang yang Daftar untuk Jualan
Pujasera RTH Logas Muaro Sijunjung belum beroperasi karena sepi peminat, baru 12 pedagang yang mendaftar untuk berjualan di lokasi itu.
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Rizka Desri Yusfita
Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Hafiz Ibnu Marsal
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG- Pujasera yang berada di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Logas, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), hingga kini masih belum beroperasi sebagaimana mestinya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung melakukan launching Pujasera RTH Logas Muaro pada 28 Januari 2022 lalu, yang bertepatan dengan hari jadi ke-73, Kabupaten Sijunjung.
Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sijunjung, Syafriwan, menyebut aset Pujasera RTH Logas memang masih terletak di dinas PUPR.
Akan tetapi untuk penyeleksian pedagang dilakukan secara tim, teknisnya berada di Disdagperinkop UKM.
Baca juga: UMKM Sijunjung Jadi Faktor Pendukung Kemajuan Pariwisata dan Meningkatkan Ekonomi
Dari informasi yang dihimpun TribunPadang.com, pembangunan Pujasera RTH Logas di Muaro menelan anggaran Rp1,6 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kabupaten Sijunjung, yang diharapkan menjadi pusat kuliner di ibukota Kabupaten Sijunjung.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Disdagperinkop UKM, Syafrizal, mengatakan pihaknya telah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin berjualan di Pujasera itu.
"Pendaftaran telah dilakukan secara online, dari 26 petak kios yang tersedia, baru terisi sebanyak 12 pendaftar," ungkapnya, Selasa (19/7/2022).
Ia menambahkan, untuk pendaftaran saat ini sudah ditutup, tetapi pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut untuk pembukaan kembali.
Baca juga: Kunjungi Nagari Kamang Sijunjung, Tim Juri SIDETA 2022: Gotong Royong Warganya Luar Biasa
Syafrizal menjelaskan, terdapat 13 kriteria jenis kuliner yang dihadirkan di Pujasera itu, dengan maksimal dua jenis dagangan yang boleh sama dan untuk bisa berjualan pedagang harus mendaftar dulu dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Sebelumnya persyaratan untuk masyarakat yang ingin mendaftar diantaranya, merupakan warga dari Kecamatan Sijunjung dan juga sudah aktif dalam berjualan sebelumnya," ujar Syafrizal.
Dikatakannya, pihaknya juga sudah menyebar informasi kepada pedagang di Kecamatan Sijunjung, tetapi baru 12 pedagang yang mendaftar.
Lanjutnya, ia juga masih menunggu instruksi bupati, apakah ada perubahan seperti cakupan wilayah yang lebih luas atau tetap dibuka dengan hanya 12 pedagang. (*)
