Cek Jadwal, Lokasi dan Syarat Layanan SIM Keliling Polresta Padang Pekan Ini
Satlantas Polresta Padang kembali menggelar layanan SIM keliling pekan ini, yaitu mulai Senin (18/7/2022) hingga Sabtu (23/7/2022)
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
Laporan Reporter TribunPadang.com, Wahyu Bahar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satlantas Polresta Padang kembali menggelar layanan SIM keliling pekan ini, yaitu mulai Senin (18/7/2022) hingga Sabtu (23/7/2022).
Adapun pada pekan ini, layanan SIM keliling ini digelar di tiga tempat.
Pada Senin (18/7/2022) hingga Selasa (19/7/2022), layanan SIM keliling ini berlokasi di Klinik Annisa Tabing.
Kemudian pada hari Rabu (20/7/2022) hingga Jumat (22/7/2022) berlokasi di Aciak Mart Lubuk Minturun.
Adapun pada hari Sabtu (23/7/2022) layanan SIM keliling ini akan ada di BRI Lubuk Begalung.
Sebagai catatan, layanan SIM keliling ini dimulai pukul 08.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Baca juga: Populer Padang Layanan SIM Keliling Polresta 11-16 Juli 2022 dan Jemaah Haji Wukuf di Arafah
Baca juga: Layanan SIM Keliling Polresta Padang Mulai 11-16 Juli 2022, Cek Alur dan Syarat Perpanjangannya
Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin mengatakan, layanan SIM keliling ini hanya untuk urusan perpanjangan SIM A dan SIM C.
"Layanan SIM keliling ini ada setiap hari Senin hingga Sabtu," kata AKP Alfin kepada TribunPadang.com.
Sebagai panduan, berikut alur perpanjangan SIM keliling dari Satlantas Polresta Padang:
Pertama, pemohon (masyarakat) melakukan pendaftaran.
Kedua, mengisi formulir yang disiapkan oleh petugas sesuai data diri.
Masyarakat disarankan membawa alat tulis sendiri.
Ketiga, menyerahkan formulir kepada petugas.
Keempat, menunggu antrean, hingga petugas memanggil nama pemohon.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Dharmasraya, Buka Mulai Senin hingga Minggu
Baca juga: Berikut Ini Informasi Cara Mendaftar Sebagai Driver ShopeeFood, Siapkan KTP, SIM C, STNK, SKCK
Kelima, pemohon dipanggil masuk ke dalam mobil SIM Keliling untuk melakukan tes kesehatan.
Keenam, pemohon berfoto, dan terakhir menunggu SIM.
Untuk diketahui, masyarakat harus membayar biaya perpanjangan SIM.
Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu, dan untuk SIM C sebesar Rp 75 ribu.
Rincian biaya itu berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca juga: SIM C Terbagi Berdasarkan Penggolongan, C1 untuk Motor 250 - 500 CC, dan SIM C2 untuk di Atas 500 CC
Baca juga: MUDAH! Ini Cara Mengurus Perpanjangan SIM Online, Persiapkan Dokumen dan Biaya Segini
Diingatkan juga, ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi pemohon, yaitu membawa beberapa berkas saat mengajukan permohonan perpanjangan SIM.
Pertama, foto kopi KTP yang masih berlaku.
Kedua, foto kopi SIM lama dan SIM asli.
Ketiga, tes psikologi, yang langsung dari psikolog-nya, dan biayanya ke Bank BRI.
Dan keempat, surat keterangan sehat dari dokter, biayanya langsung ke dokter atau instansinya. (*)