Kabupaten Dharmasraya

Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Dharmasraya, Buka Mulai Senin hingga Minggu

Berikut Ini jadwal permohonan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (21/2/2

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Ilustrasi: Pelayanan SIM Keliling di Jalan Khatib Sulaiman Kota Padang 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Berikut ini jadwal permohonan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (21/2/2022).

Hal itu dikatakan oleh Kasat Lantas Polres Dharmasraya, Iptu Sayyid Malik Ibrahim menjawab wartawan lewat sambungan telepon, Senin siang.

"Ini hanya jadwal sementara, karena bisa berubah sewaktu-waktu," kata Iptu Sayyid Malik Ibrahim.

Kata dia, kendaraan SIM keliling pada hari Senin berlokasi di Pasar Sikabu, Kabupaten Dharmasraya.

Selanjutnya, pada Selasa (22/2/2022) berlokasi di Pasar Ampalu (Pulau Mainan) atau berlokasi di Pasar Blok D Sitiung IV.

"Pada hari Rabu (23/2/2022) giliran berada di Pasar Koto Baru," ujar Iptu Sayyid Malik Ibrahim.

Sedangkan, pada hari Kamis (24/2/2022) besok berlokasi di Pasar Blok B Sitiung 1.

"Pada hari Jumat kita berada di Pulau Punjung depan Masjid Babussalam," kata Iptu Sayyid Malik Ibrahim.

Pada hari Sabtu SIM Keliling ini dapat ditemui di Pulau Punjung depan Kantor Satpol PP Dharmasraya.

Baca juga: Tim SAR Turun Lakukan Pencarian Warga yang Hanyut di Sungai Batang Momong, Kabupaten Dharmasraya

Ilustrasi: Mobil SIM Keliling
Ilustrasi: Mobil SIM Keliling (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Baca juga: Kronologi Kebakaran Hanguskan 6 Ruangan di Pondok Pesantren Nurul Iman Kabupaten Dharmasraya

Terakhir, pada hari Minggu berlokasi di Pasar Sungai Rumbai (Bank BPR).

"Jadi kita buka dari hari Senin hingga Minggu," kata Iptu Sayyid Malik Ibrahim.

Kasat Lantas Polres Dharmasraya menjelaskan, untuk persyaratan dalam mengurus permohonan perpanjangan SIM, hanya perlu membawa KTP dan SIM.

"Kalau masa berlaku SIM sudah lewat, harus membuat baru dan tidak dapat memperpanjang," kata Iptu Sayyid Malik Ibrahim.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)


 

 


 
 
 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved