Mengapa Kominfo Akan Blokir WhatsApp, Instagram Hingga Google?

Kominfo akan memblokir perusahaan yang tidak terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), diantaranya WhatsApp dan Instagram.

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
Freepik
Ilustrasi WhatsApp - Kominfo akan memblokir perusahaan yang tidak terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), diantaranya WhatsApp dan Instagram. 

TRIBUNPADANG.COM - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan memblokir beberapa perusahan teknologi yang beroperasi di Indonesia, seperti WhatsApp, Instagram, Google hingga Netflix.

Kabar tersebut sudah banyak beredar di media sosial.

Alasan Kominfo akan memblokir WhatsApp, Instagram, Google dan Netflix karena perusahaan digital tersebut belum mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

PSE merupakan pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik atau non-publik.

Pendaftaran PSE merupakan sebuah kewajiban bagi PSE Lingkup Privat untuk platform domestik dan asing.

Jumlah PSE Asing dan Domestik yang telah mendaftar di laman PSE Kominfo per 17 Juli 2022 adalah 5.692 PSE.

PSE Asing sejumlah 82 dan PSE Domestik ada 5.610.

Baca juga: Cara Berbagi Lokasi di WhatsApp, Aktifkan Lokasi di Perangkat Android atau iOS

Dari daftar PSE Asing tersebut, aplikasi seperti WhatsApp, Google, Instagram, Twitter, Telegram, Netflix, dan Facebook belum terdaftar.

Sehingga, platform digital tersebut wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, paling lambat 20 Juli 2022.

Jika tidak melakukan pendaftaran Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Pendaftaran platform ini bertujuan agar Kominfo dapat mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum.

Baca juga: Kenapa Facebook, WhatsApp, dan Instagram Masuk Daftar Pemblokiran Kominfo?

Baca juga: Gerakan Menuju Smart City 2022, Pemko Payakumbuh Kerja Sama dengan Kementerian Kominfo RI

Pendaftaran PSE ini akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.

Kewajiban mendaftarkan PSE ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.

Selain Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, pendaftaran PSE tersebut sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved