Mengapa Kominfo Akan Blokir WhatsApp, Instagram Hingga Google?
Kominfo akan memblokir perusahaan yang tidak terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), diantaranya WhatsApp dan Instagram.
Editor:
Mega Satriani Purwaningtyas
Freepik
Ilustrasi WhatsApp - Kominfo akan memblokir perusahaan yang tidak terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), diantaranya WhatsApp dan Instagram.
Kedua aturan tersebut mengharuskan PSE Lingkup Privat untuk mendaftar agar mendapat izin pengoperasian layanan sistem elektronik di Indonesia.
Kominfo menjamin keamanan informasi dan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait kewajiban ini, Kominfo berhak memberi sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik tersebut jika PSE Lingkup Privat tidak mendaftar.
(Tribunnews)