Apa Itu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)? Berikut Daftar PSE yang Terdaftar di Kominfo

Kominfo akan mengancam memblokir WhatsApp hingga Netflix jika belum mendaftar sebagai PSE. Simak pengertian PSE dan daftar PSE yang terdaftar Kominfo.

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
pixabay.com/HeikoAL
ilustrasi - Kominfo akan mengancam memblokir WhatsApp hingga Netflix jika belum mendaftar sebagai PSE. Simak pengertian PSE dan daftar PSE yang terdaftar. 

TRIBUNPADANG.COM - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengancam akan memblokir platform digital yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Kominfo mencatat sudah ada 5.692 PSE lingkup privat yang telah melakukan pendaftaran.

Namun dari data tersebut, sejumlah perusahaan raksasa teknologi seperti Google, WhatsApp, Instagram hingga Netflix belum mendaftar.

Platform digital tersebut diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, paling lambat 20 Juli 2022.

Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan, tujuan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini  agar terwujudnya equal playing field atau kesetaraan antara PSE dalam dan luar negeri.

Selain itu juga bertujuan agar tiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk pengumungutan pajak.

Baca juga: Mengapa Kominfo Akan Blokir WhatsApp, Instagram Hingga Google?

Apa itu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)?

PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik mewajibkan setiap orang penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain, dikutip dari laman APTIKA Kominfo.

Sistem Elektronik yang dimaksud adalah serangkaian layanan dan aplikasi yang mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Perbedaan PSE Lingkup Privat dan Lingkup Publik

Kominfo membagi PSE menjadi dua kategori, yaitu PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik.

PSE Lingkup Publik mencakup layanan sistem elektronik instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara.

Sementara PSE Lingkup Privat mencakup individu perorangan, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Beberapa contoh PSE Lingkup Privat di antaranya WhatsApp, Instagram, Google, TikTok, Telegram, Twitter, YouTube, dan Zoom.

Bagi PSE Lingkup Privat wajib mendaftarkan diri melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risko, yaitu Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), yang akan berakhir pada 20 Juli 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved