Razia Hotel, Diduga Perempuan Panggilan, Diamankan Satpol PP Padang
Dua orang perempuan terjaring razia di hotel oleh petugas Satpol PP Padang, Selasa (12/7/2022) sekitar pukul 16.50 WIB
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rima Kurniati
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dua orang perempuan terjaring razia di hotel oleh petugas Satpol PP Padang, Selasa (12/7/2022) sekitar pukul 16.50 WIB.
Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan pengawasan di salah satu hotel yang berada di Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
"Alhamdulillah, masyarakat kita sangat peduli dengan lingkungannya. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas transaksi lelaki hidung belang di salah satu hotel," kata Kasat Pol PP Padang, Mursalim, Rabu (13/7/2022).
Ia menjelaskan, pada saat dilakukan pengawasan dan ditemukan pasangan yang bukan suami istri berada dalam satu kamar hotel.
Keduanya langsung diamankan petugas ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka no 3 C, Kota Padang, Sumbar.
Baca juga: Satpol PP dan Bapenda Kota Padang Copot Reklame, yang tidak Membayar Pajak
Baca juga: Satpol PP Padang Tegur Pemilik Anjing Piaraan, Deni Harzandy: Kandang Kerangkeng Memakai Badan Jalan
Selanjutnya dimintai keterangan lebih lanjut.
Saat didata dan diperiksa, petugas mendapati adanya aplikasi Michat dan transaksi antara wanita dengan pelanggan hidung belang.
"Penawarannya dengan harga sebesar Rp 300 ribu rupiah untuk satu kali kencan," katanya.
Perempuan yang terjaring berinisial FE (19) dan IN (19). Mursalim merasa miris karena kedua perempuan tersebut membawa anak yang masih balita.
"Jika ada tamu lelaki, dirinya bersama temannya saling bergantian untuk menjaga anak balita ini," kata Mursalim.
Selain itu, saat bersamaan di lokasi petugas juga mengamankan dua orang laki-laki berinisial AY (18) dan YT (18).
Kedua lelaki ini diduga sebagai mucikari sehingga ikut diamankan ke Mako Satpol PP Padang. "Tentu mereka juga akan di proses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Pihaknya masih menunggu hasil dari PPNS untuk proses lebih lanjut, sementara waktu semua yang terjaring masih didata dan masih dalam proses pemeriksaan.
"Jika dari hasil penyidikan mereka terbukti sebagai penjaja seks komersial (PSK), kita akan kirim untuk pembinaan ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Solok," kata Mursalim.