Kota Padang
Satpol PP dan Bapenda Kota Padang Copot Reklame, yang tidak Membayar Pajak
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) gandeng Satpol PP Kota Padang dalam melaksanakan penertiban terhadap beberapa titik iklan yang tidak membayar pajak
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) gandeng Satpol PP Kota Padang dalam melaksanakan penertiban terhadap beberapa titik iklan yang tidak membayar pajak di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (12/07/2022).
"Penertiban yang kita lakukan bersama Bapenda beberapa hari ini khusus terhadap reklame tidak berizin dan tidak diizinkan," kata Mursalim selaku Kasat Pol PP Kota Padang.
Kata dia, pada saat penertiban didapati sebanyak 200 lebih spanduk, stiker dan iklan lainnya. Selanjutnya reklame itu diamankan bersama dengan petugas dari Bapenda.
Mursalim mengatakan, sudah banyak ditemukan adanya iklan-iklan yang diletakkan secara acak-acakan dan tidak sesuai aturan sehingga perlu dilakukan penertiban bersama Bapenda.
Baca juga: Tata Wajah Pantai Muaro Lasak, Satpol PP Kota Padang Berikan Surat Peringatan kepada Puluhan PKL

Baca juga: POPULER PADANG: Satpol PP Tertibkan Anak Jalanan, Pemko Padang Gelar Sholat Idul Adha 1443 H
"Kami tidak tahu mana yang sudah berizin dan diizinkan, yang mengetahuinya tentu dari Bapenda. Oleh karena itu, kita bersama Bapenda melakukan penertiban," kata Mursalim.
Ia menjelaskan, jika dibiarkan akan berdampak terhadap semrautnya wajah kota karena iklan yang tidak tertata.
Mursalim menambahkan, langkag penertiban akan terus dilakukan bersama Bapenda setiap hari di seluruh wilayah Kota Padang.
Pihaknya telah melakukan penertiban pada Senin (11/7/2022) di kawasan Sawahan, hingga Tanjung Saba.
"Untuk hari ini (Selasa 12/7/2022-red), petugas melakukan penertiban yang dimulai dari kawasan Tanjung Saba, hingga batas kota Kelurahan Indarung," kata dia.
Rencanaya, kata Mirsalim, langkah penertiban iklan tidak berizin ini akan terus dilakukan di setiap Kecamatan yang ada di Kota Padang.(TribunPadang.com/ReziAzwar)