Tata Wajah Pantai Muaro Lasak, Satpol PP Kota Padang Berikan Surat Peringatan kepada Puluhan PKL
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyurati puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di kawasan Pantai Muaro Lasak
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rizka Desri Yusfita
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyurati puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di kawasan Pantai Muaro Lasak, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (11/7/2022) malam.
"Ada puluhan pedagang yang kita berikan surat peringatan di kawasan Muaro Lasak."
"Totalnya itu ada sebanyak 42 pedagang yang kita berikan surat peringatan," kata Mursalim selaku Kasat Pol PP Kota Padang, Selasa (12/7/2022).
Mursalim mengungkapkan, surat peringatan tersebut diberikan dalam rangka mewujudkan ketertiban, keamanan dan kenyamanan pengunjung objek wisata Pantai Muaro Lasak.
"Kami berikan surat peringatan tersebut, untuk menciptakan kawasan Muaro Lasak menjadi kawasan rapi dan tertata sehingga wisatawan akan nyaman berada di kawasan tersebut," ujar Mursalim.
Baca juga: Puluhan Kursi Plastik Milik PKL yang Berjualan di Trotoar Disita Satpol PP Padang
Mursalim berharap agar para pedagang mengindahkan imbauan petugas, dan mematuhi aturan aturan yang ada demi tertatanya Kota Padang.
"Tidak ada larangan berjualan di kawasan Muaro Lasak, asalkan mematuhi aturan yang ada," katanya.
Aturan yang harus dipatuhi pedagang adalah berjualan diperbolehkan mulai pukul 16.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Selain itu, tidak dibolehkan meninggalkan lapak setelah berjualan pada jam yang telah ditentukan, dan dilarang berjualan di atas batu grib.
"Kita minta pedagang menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan di lokasi berjualan. Jika kedapatan melanggar, Satpol PP Padang akan berikan tindakan tegas," tukas Mursalim. (*)